Istilah
akuntabilitas berasal dari istilah dalam bahasa Inggris accountability yang
berarti pertanggunganjawab atau keadaan untuk dipertanggungjawabkan atau
keadaan untuk diminta pertanggunganjawaban.
Akuntabilitas (accountability) yaitu berfungsinya seluruh komponen
penggerak jalannya kegiatan perusahaan, sesuai tugas dan kewenangannya
masing-masing. Akuntabilitas dapat diartikan sebagai kewajiban-kewajiban dari
individu-individu atau penguasa yang dipercayakan untuk mengelola sumber-sumber
daya publik dan yang bersangkutan dengannya untuk dapat menjawab hal-hal yang
menyangkut pertanggung jawabannya. Akuntabilitas terkait erat dengan instrumen
untuk kegiatan kontrol terutama dalam hal pencapaian hasil pada pelayanan
publik dan menyampaikannya secara transparan kepada masyarakat.
Pengertian
akuntabilitas ini memberikan suatu petunjuk sasaran pada hampir semua reformasi
sektor publik dan mendorong pada munculnya tekanan untuk pelaku kunci yang
terlibat untuk bertanggungjawab dan untuk menjamin kinerja pelayanan publik
yang baik. Prinsip akuntabilitas adalah merupakan pelaksanaan pertanggung
jawaban dimana dalam kegiatan yang dilakukan oleh pihak yang terkait harus
mampu mempertanggung jawabkan pelaksanaan kewenangan yang diberikan di bidang tugasnya. Prinsip
akuntabilitas terutama berkaitan erat dengan pertanggung jawaban terhadap
efektivitas kegiatan dalam pencapaian sasaran atau target kebijakan atau
program yang telah ditetapkan itu.
Pengertian akuntabilitas menurut Lawton dan Rose dapat
dikatakan sebagai sebuah proses dimana seorang atau sekelompok orang yang
diperlukan untuk membuat laporan aktivitas mereka dan dengan cara yang mereka
sudah atau belum ketahui untuk melaksanakan pekerjaan mereka. Akuntabilitas
sebagai salah satu prinsip good corporate governance berkaitan dengan
pertanggungjawaban pimpinan atas keputusan dan hasil yang dicapai, sesuai
dengan wewenang yang dilimpahkan dalam pelaksanaan tanggung jawab mengelola
organisasi. Prinsip akuntabilitas digunakan untuk menciptakan sistem kontrol
yang efektif berdasarkan distribusi kekuasaan pemegang saham, direksi dan
komisaris. Prinsip akuntabilitas menuntut 2 (dua) hal, yaitu : 1) kemampuan
menjawab dan 2) konsekuensi. Komponen pertama (istilah yang bermula dari responsibilitas)
adalah berhubungan dengan tuntutan bagi para aparat untuk menjawab secara
periodik setiap pertanyaan-pertanyaan yang berhubungan dengan bagaimana mereka
menggunakan wewenang mereka, kemana sumber daya telah digunakan dan apa yang
telah tercapai dengan menggunakan sumber daya tersebut.
Aspek yang terkandung dalam pengertian akuntabilitas adalah
bahwa publik mempunyai hak untuk mengetahui kebijakan-kebijakan yang diambil
oleh pihak yang mereka beri kepercayaan. Media pertanggungjawaban dalam konsep
akuntabilitas tidak terbatas pada laporan pertanggungjawaban saja, tetapi
mencakup juga praktek-praktek kemudahan si pemberi mandat mendapatkan
informasi, baik langsung maupun tidak langsung secara lisan maupun tulisan.
Dengan demikian, akuntabilitas akan tumbuh subur pada lingkungan yang
mengutamakan keterbukaan sebagai landasan penting dan dalam suasana yang
transparan dan demokrasi serta kebebasan dalam mengemukakan pendapat.
Akuntabilitas, sebagai salah satu prasyarat dari penyelenggaraan negara yang
baru, didasarkan pada konsep organisasi dalam manajemen, yang menyangkut :
1.
Luas kewenangan dan rentang kendali (spand of control) organisasi.
2. Faktor-faktor yang dapat dikendalikan (controllable)
pada level manajemen atau tingkat kekuasaan tertentu.
Pengendalian
sebagai bagian penting dari masyarakat yang baik saling menunjang dengan
akuntabilitas. Dengan kata lain, dapat disebutkan bahwa pengendalian tidak
dapat berjalan dengan efesien dan efektif bila tidak ditunjang dengan mekanisme
akuntabilitas yang baik, demikian pula sebaliknya. Dari uraian tersebut, dapat
dikatakan bahwa akuntabilitas merupakan perwujudan kewajiban seseorang atau
unit organisasi untuk mempertanggung jawabkan pengelolaan dan pengendalian
sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka
pencapaian tujuan yang telah ditetapkan melalui media pertanggungjawaban secara
periodik. Sumber daya ini merupakan masukan bagi individu maupun unit
organisasi yang seharusnya dapat diukur dan diidentifikasikan secara jelas. Kebijakan
pada dasarnya merupakan ketentuan-ketentuan yang harus dijadikan pedoman,
pegangan atau petunjuk bagi setiap usaha dari karyawan organisasi sehingga
tercapai kelancaran dan keterpautan dalam mencapai tujuan organisasi yang telah
ditetapkan.
Malang, 08 Januari 2012