Selamat Datang

Mencoba Melukis Makna Dalam Deretan Aksara

Kamis, 18 Februari 2021

TPP P3MD Kecamatan Kulisusu Barat Gelar Rapat Koordinasi Kecamatan


Bertempat di Aula Kecamatan Kulisusu barat TPP P3MD Kulbar melaksanakan Rapat Koordinasi Tingakat kecamatan pada hari kamis,18 Februari 2021 yang di hadiri oleh seluruh TPP P3MD Kecamatan Kulisusu barat,Tim Tenaga Ahli TPP P3MD Buton Utara,Pihak Kecamatan Kulisusu barat serta seluruh Kepala Desa dan Kaur Keuangan sekecamatan Kulisusu Barat serta Kapolsek Kulisusu barat.

Dalam sambuatannya sekaligus membuka acara dengan resmi,  camat kulisusu barat La ode Hazimudin,SP Mengatakan Kegiatan Rapat koordinasi adalah kegiatan rutin yang harus dilaksanakan. Hal ini guna untuk meningkatkan interaksi yang dinamis antara TPP secara berjenjang dengan pemerintah  kecamatan Kulisusu Barat dan paling utama dengan pemerintah desa dalam proses pendampingan didesa, sehingga sinergitas dan Koordinasi dapat terjalin  dengan baik. Beliau juga menghimbau kepada seluruh kepala desa untuk melakukan percepatan Laporan pertanggung jawaban Tahap 3 Tahun 2020 dan Percepatan musyarah pertanggung jawaban Bumdes Tahun 2020 serta Musyawarah pertanggung jawaban BUMDESMA Tahun 2020.

Kapolsek Kecamatan Kulisusu Barat mengungkapkan dalam sambutannya bahwa penting bagi pemerintah, baik pemerintah Kecamatan maupun Pemerintah Desa untuk menerapkan protokol covid 19 di Desa. Kita tidak bisa menganggap kecil persoalan covid 19 karena sudah cukup banyak korban dari covid 19. Covid 19 adalah masalah serius yang harus menjadi lawan kita bersama. Seandainya covid 19 bukan masalah kecil, tidak mungkin negara akan menghabiskan anggaran besar untuk mencegah penularan covid 19 tutupnya.

Sementara koordinator tim Tenaga Ahli TPP P3MD Buton utara dalam pemaparannya menjelaskan banyaknya regulasi yang ada saat ini terkait penanganan covid 19 maka Desa wajib untuk untuk melakukan penyesuaian terhadap APBDes yang ada. Didalam APBDes 2021 sudah harus memuat kegiatan yang berkaitan dengan penanganan covid 19. Didalam regulasi mengharuskan setiap Desa wajib mengalokasikan dana paling sedikit 8% untuk kebutuhan penanganan covid 19. Dan kegiatan penganan covid tersebut sudah harus dimasukan dalam APBDes secara rinci.

Rapat koordinasi tingkat Kecamatan Kulisusu Barat menjadi agenda rutin bagi pemerintah Kecamatan bersama dengan pemerintah Desa dan Tenaga Pendamping Profesional tingkat Kecamatan Kulisusu barat. Banyak hal-hal yang dibahas dalam rapat tersebut termasuk bagaimana langkah yang harus di ambil dalam rangka mempercepat proses penyaluran dana Desa.

 

Masruddin Pet. Lambale 18 Februari 2021