Selamat Datang

Mencoba Melukis Makna Dalam Deretan Aksara

Sabtu, 29 Mei 2021

Soloy Agung Gelar Musdes penetapan Hasil Pendataan SDGs Desa

Sistem perencanaan pembangunan mengalami perkembangan setiap saat. Jika sebelumnya perencanaan pembangunan melalui usulan dari masyarakat maka saat ini usulan-usulan masyarakat dalam musyawarah Desa sudah harus didukung oleh data. Sebagai bentuk dukungan data yang akan digunakan dalam perencanaan maka pemerintah Desa melakukan pendataan Desa, Rukun tetangga, Kepala keluarga dan individu. Dengan melakukan pendataan
SDGs Desa maka akan diperoleh Data yang Valid, Obyektif, Transparan dan Dapat dipertanggung jawabkan. Proses pendataan SDGs sudah dilaksanakan oleh Desa dan saat ini sedang melaksanakan musyawarah penetapan hasil SDGs Desa.

Bertempat Di Balai Desa Soloy Agung, BPD menggelar Musyawarah Desa Penetapan Hasil Pendataan SDGs Desa Pada Hari Sabtu,29 Mei 2021. Musyawarah penetapan hasil SDGs turut dihadiri oleh Pemerintah Desa Soloy Agung, BPD, Pokja pendataan SDGs Desa serta Tenaga Pendamping Profesional. Dalam sambutannya,  Ketua BPD soloy Agung yang Sekaligus membuka Dengan Resmi musyawarah Desa Penetapan Hasil Pendataan SDGs Desa. Al Hajrin Menjelaskan bahwa Musyawarah Desa Adalah Forumnya BPD bersama Pemerintah Desa Dan Masyarakat. Beliau juga mengapresiasi Kepada Pokja Relawan Pendataan SDGs Yang Selalu Semangat dalam Melakukan Pendataan Walaupun jaringan tidak Mendukung tetapi tidak Menyurutkan semangat Tim pendata Sehingga Data SDGs Mulai dari Kuisioner Pendataan SDGs sampai pada pengimputan berbasis aplikasi selesai tepat waktu. Dan ucapan terima kasih pula kepada PDP Kecamatan Kulbar Dan PLD desa Soloi agung Yang selalu memberikan penguatan Kepada tim pendata sehingga Hari ini kita bisa memusyawarahkan Hasil pendataan SDGs Desa Tutupnya.


Sementara koordinator Tenaga Ahli TPP P3MD Buton Utara memberikan apresiasi kepada pokja pendataan SDGs Desa, Pemerintah Desa dan Pendamping Desa maupun Pendamping Lokal Desa yang telah bekerja dengan maksimal sehingga pendataan SDGs Desa bisa diselesaikan sebelum jadwal yang ditetapkan yaitu tanggal 31 Mei 2021. Lebih lanjut koordinator TA TPPP P3MD kabupaten Buton Utara memaparkan bahwa dengan adanya data hasil pendataan pokja tim pendata SDGs, kualitas perencanaan pembangunan Desa Soloy Agung menjadi lebih baik karena adanya dukungan data.  Data SDGs Desa juga memungkinkan perencanaan yang dilaksanakan akan sesuai dengan kondisi Desa. Beliau juga memaparkan Bahwa Rujukan Kita dalam melakukan musyawarah Desa Penetapan Hasil Pendataan SDGs adalah permendes PDTT No 21 tahun 2021 dan 18 tujuan Dan sasaran SDGs. sehingga ini menjadi rujukan pemerintah desa dalam melakukan perencanaan dan penggangaran tahun 2022 tuturnya.

Sementara Muh.Rasyid Syaban selaku penanggung jawab Data IDM berbasis SDGs Memaparkan Bahwa Data IDM erat Kaitannya Dengan Data SDGs Desa. Data SDGs Desa Lebih Deatail lagi Dari Data IDM sehingga Data SDGs adalah Data Yang akurat karena dilakukan secara partispatoris Transparan Dan akuntabel sehingga pemutakhiran Data IDM berbasis Aplikasi menjadi pedoman pemerintah Desa Dalam melakukan Perncanaan pembamgunan Desa Tahun 2022. Beliau juga mengapresiasi Hasil Pendataan IDM Desa Soloy agung yang mengalami peningkatan status dari tertinggal menjadi berkembang inilah yang harus perlu kita apresiasi Pemerintah Desa dalam membangun desa tutupnya.

Diakhir musyawarah desa BPD dan pemerintah Desa menyepakati dan menyetujui hasil pendataan SDGs Desa dengan penandatangan berita acara musyawah penetapan Hasil SDGs Desa

 

 

Masruddin

( PLD kec.Kulisusu Barat)

Jumat, 28 Mei 2021

Desa Eensumala Pertama seKab. Buton Utara Laksanakan Musyawarah Desa Penetapan SDGs Pendataan Tahun 2021


Sustainable Development Goals
(SDGs) desa, atau tujuan pembangunan berkelanjutan berposisi mengisii segenap kebutuhan pembangunan di desa, diantaranya pembangunan sosial, ekonomi, lingkungan, resiliensi terhadap bencana, kependudukan dan sebagainya. 18 sasaran atau perioritas SDGs Desa dapat memenuhi secara detail pembangunan yang lebih sesuai dengan kondisi ril didesa. Perioritas SDGs desa menjadi pedoman bagi pemerintah desa, BPD dan masyarakat desa dalam menentukan arah kebijakan perencanaan pembangunan desa.

Kementerian desa pembagunan daerah tertinggal dan transmigrasi, melalui surat nomor 5/PR/.03.01/III/2021 tertanggal 1 maret 2021 Direktur jenderal pembangunan desa dan perdesaan menegaskan terkait pemutakhiran data idm berbasis sdgs desa. Pemutakhiran data desa tersebut diberikan waktu 1 maret sampai dengan 31 mei 2021 utuk diselesaikan oleh masing-masing desa.

Pada musyawarah desa yang dilaksanakan kamis 27/05/2021 yang bertempat di Balai Desa Eensumala, Samsul wiridin selaku kepala desa E’ensumala mengucapkan rasa syukur dan berterimakasih kepada Tenaga Ahli yang bertanggung jawab terhadap proses pemutakhiran data SDGs Desa dan pendamping kecamatan bonegunu maupun Pendamping Lokal Desa yang turut serta hadir pada musyawarah desa penetapan data SDGs desa hasil pendataan tahun 2021. Berkat bimbingan dan motifasi dari para pendamping alhamdulillah kami dapat menyelesaikan pemutakhiran IDM dan SDGs sebelum batas waktu yang ditentukan. Saya juga berterimakasih kepda tim pokja enumerator SDGs Desa E’ensumala yang telah bekerja keras menyukseskan pemutakhiran data SDGs ini. Data ini akan menjadi rujukan untuk proses perencanaan desa ditahun 2022. Kami pemerintah desa bersama BPD dan masyarakat akan melihat hal-hal apa yang belum terpenuhi dalam 18 sasaran SDGs desa serta indikator dalam IDM, untuk dirumuskan dalam proses perencanaan tahun berikutnya. 


Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA PMD) Asni Minasan, S.Sos selaku penanggung jawab SDGs Desa yang sempat hadir pada musyawarah tersebut, menyampaikan bahwa Pedataan SDGs Desa Dilakukan untuk memperoleh Data yang Valid, Obyektif, Transparan dan Dapat dipertanggung jawabkan. Hasil pendataan ini sebagai landasan Utama dalam penyusunan dan Pembangunan Desa pada Tahun-tahun Berikutnya, Dan Desa Eensumala telah menyelesaikannya dengan Baik dan tepat Waktu, dan juga menjadi salah satu Desa yang tercepat menyelesaikan Pendataan SDGs Desa Tahun 2021 di antara 78 Desa yang ada Di Kabupaten Buton Utara. Hari ini Kamis 27/05/2021 ada 2 desa yang melakukan musyawarah desa penetapan data SDGs, yaitu desa Eensumala dan Desa Waode Kalowo.

Kami mengucapakan terimakasih banyak kepada pemerintah desa dan tim pokja enumerator desa eensumala yang telah menyukseskan pemuktahiran data SDGs desa ini tepat waktu, tim pendamping bonegunu Irham Muliadi (PDTI), Albar (PDP), Mazirudin (PDP) yang telah mendampingi dengan baik, khususnya Hasiadi (PLD) yang mendampingi secara tehnis dalam pendataan dan pengimputan dalam aplikasi.

Desa Eensumala dan desa Waode Kalowo secara otomatis telah menjalankan Tahapan sesuai permendesa Nomor 21 Tahun 2020 bahwa Pelaksanaan pembangunan dimulai dari Tahapan Pendataan, Perencanaan, Pelaksanaan dan Pertanggung Jawaban dimana Tahapan Pendataan telah di lakukan tepat Waktu, semoga seiring pelaksanaan Kegiatan tahun berjalan sampai pada pertanggung jawaban juga dapat dilaksanakan dengan baik dan Tepat Waktu sesuai dengan Aturan perundang Undangan.

 

 

 Albar PDP Kec. Bonegunu

Selasa, 11 Mei 2021

BUMDes Menggeliat, Jumlah KPM BLT Dana Desa Menurun

Meningkatnya aktivitas sejumlah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di beberapa daerah berdampak pada penurunan jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.

Hal tersebut diungkap Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar saat rapat koordinasi tingkat menteri yang dilakukan secara daring, terkait evaluasi dan percepatan penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) di Jakarta, Senin (10/5).

“Banyak sekali BUMDes yang sudah mulai menggeliat. Sehingga desa ini menggunakan dana desa untuk ekonomi produktif. Kemudian mereka melibatkan warga yang semula KPM (BLT Dana Desa) dilibatkan dalam aktivitas ekonomi produktif. Yang diperkirakan pendapatannya sudah cukup, sehingga dianggap tidak layak lagi menerima BLT,” terang Doktor Honoris Causa dari UNY ini.

Selain itu, lanjutnya, penurunan KPM BLT Dana Desa juga disebabkan banyaknya KPM BLT yang telah masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).


Pasalnya, BLT Dana Desa yang diberikan sejak tahun lalu ini, bertujuan untuk menangani masyarakat desa terdampak covid-19 yang belum terdata di dalam DTKS.

“Arahan dari Menko PMK (Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan), BLT Dana Desa diberikan untuk mengisi ruang kosong DTKS. Sekarang DTKS sudah tertata bagus. KPM BLT Dana Desa sudah banyak masuk DTKS yang tadinya belum masuk,” ujar mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini.

Di sisi lain Ia mengatakan, bahwa dana desa saat ini banyak digunakan untuk pencegehan dan penanganan covid-19. Salah satu kegiatan tersebut yakni untuk penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan (PPKM) di desa.

Ia juga mengatakan tengah melakukan pemantauan terhadap aktivitas ruang isolasi desa. Ruang isolasi desa sendiri telah digeliatkan sejak tahun 2020, untuk mencegah terjadinya penyebaran penularan covid-19 di desa.

“Memang pemanfaatannya (ruang isolasi desa) sudah tidak sebanyak dulu. Karena kesadarannya sekarang sudah mulai tinggi,” ujarnya.

Sumber: https://indoglobenews.co.id/bumdes-menggeliat-jumlah-kpm-blt-dana-desa-menurun/

Mendes Cerita soal Penyaluran BLT Dana Desa Pakai Sistem Cashless

Jakarta – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menceritakan keinginannya agar aktivitas transaksi, termasuk soal penyaluran Dana Desa dilakukan secara digital atau cashless.

Menurutnya, pengelolaan secara cashless lebih aman karena jejak aktivitas keuangan dan alur penggunaan dananya lebih jelas. Hal ini juga sudah ia canangkan saat penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa itu menggunakan sistem cashless.

“Tapi karena kondisi sejumlah wilayah belum memungkinkan maka diizinkan secara konvensional,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (10/5/2021).

Saat menerima kunjungan Senior Vice President Government & Institutional 1 Group Bank Mandiri Dadang Ramadhan P, Abdul Halim mengatakan keinginan cashless juga didasari oleh fakta jika hampir sebagian besar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak memiliki tempat penyimpanan uang yang aman. Lemari di kamar saja kadang tidak ada kuncinya.

Oleh karenanya, jika ada rekening sendiri maka KPM memiliki tempat penyimpanan uang yang lebih aman dan tidak mudah hilang. Tinggal lebih hati-hati menyimpan kartu ATM miliknya di tempat yang mudah diingat.

Ia juga menjelaskan soal salah satu fokus Kemendes PDTT tahun 2021 yaitu pengembangan BUMDes karena terbukti jika badan usaha ini maju maka akan beri manfaat ekonomi dan kesejahteraan bagi warga desa. Contohnya, BUMDes Desa Ketapanrame, Kecamatan Trawas, Mojokerto yang berkembang pesat dan memiliki banyak unit usaha seperti penyewaan kandang dan sejumlah destinasi wisata.

“Terbukti, KPM di desa ini turun drastis,” ungkap Doktor Honoris Causa dari UNY ini.

Ia pun berharap Bank Mandiri selaku Bank BUMN memberikan bantuan untuk pembangunan dan pengembangan desa agar ekonomi warga lebih maju dan sejahtera.

Sementara itu, Senior Vice President Government & Institutional 1 Group Bank Mandiri Dadang Ramadhan P menyampaikan di masa depan kebutuhan masyarakat akan terpenuhi secara digital makanya dihadirkan aplikasi baru untuk transaksi digital yang diberi nama Livin’ by Mandiri.

“Di masa depan, transaksi digital lebih digunakan. Terbukti, saat ini ATM hanya untuk menarik uang tunai saja,” pungkasnya.

Sebagai informasi, pada kesempatan tersebut Abdul Halim didampingi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendes PDTT Taufik Madjid. Sementara Dadang didampingi Vice President Government & Institutional 1 Group Alexander J. Patty. Pertemuan itu dilakukan untuk memperkuat kerja sama ke depannya.

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-5565246/mendes-cerita-soal-penyaluran-blt-dana-desa-pakai-sistem-cashless

Sabtu, 08 Mei 2021

SDGs Desa, Konsep Pembangunan Berbasis Data


Isu pembangunan Desa merupakan isu yang paling menarik baik bagi para ilmuwan maupun bagi para pemerhati Desa. Banyak sorotan yang diberikan pada pembangunan Desa dari para ilmuwan maupun praktisi pemerintahan Desa. IRE sebagai lembaga yang konsen pada pembangunan Desa memberikan kritik besar atas pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah. Kritik tersebut termuat dalam buku pembangunan yang meminggirkan Desa. Buku tersebut adalah buku yang terbilang tua karena terbit pada tahun 2006 yang lalu. Argumen dari Buku tersebut melihat bagaimana pemerintah memberikan anggaran kepada Desa tetapi peran Desa dalam pembangunan tidak ada. Masyarakat Desa hanya sebagai obyak pembangunan dan pemerintah secara total menjadi subjek dari pembangunan.

Dalam melaksanakan pembangunan di Desa, kita tentu berharap kalau pembangunan yang dilaksanakan bisa bertahan. Artinya bahwa pembangunan yang dilaksanakan tidak akab berhenti dan hancur akibat peradaban yang berkembang dengan pesat. Pembangunan di Desa tidak seperti istana pasir yang bisa saja hancur dalam dalam sekejap. Banyak pembangunan yang dilakukan sebelumnya justeru menghancurkan masa depan Desa itu sendiri. Dengan berdalih pembangunan, sumber daya alam di Desa digerus secara besar-besaran. Pada akhirnya masa depan penduduk Desa sudah tidak ada lagi karena sumber daya alamnya sudah terkuras habis. Alih-alih mau membangun Desa tetapi justeru menghisab sumber daya Desa. Oleh karena itu berbagai konsep pembangunan saat ini sedang menjalani proses simulai dan  dalam rangka mendapatkan konsep yang cocok dengan situasi dan kondisi saat ini. Konsep sustainable dalam pembangunan menjadi konsep utama dalam program SDGs Desa yang di gagas oleh Kementerian Desa.

Dalam pembangunan Desa, Kementrian Desa mencoba memberikan gagasan Sustainable Development Goals. Gagasan tersebut merupakan gagasan nasional yang di adopsi dari gagasan ilmuwan dunia sebagai kelanjutan dari gagasan Milenium Development Goals yang digagas pada era 2000an yang lalau dalam KTT milenium. Saat ini kementrian Desa mencoba mengoperasionalkan gagasan tersebut dari gagasan Nasional SDGs ke SDGs Desa. Gagasan SDGs Desa memiliki 18 tujan dan sasaran pembangunan. Ke 18 tujuan dan sasaran  pembangunan melalui SDGsyaitu, Desa tanpa kemiskinan, Desa tanpa Kelaparan, Desa sehat dan sejahtera, pendidikan Desa berkualitas, Desa berkesataraan gender, Desa layak air bersih dan sanitasi, Desa berenergi dan terbarukan, pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi Desa, Inovasi dan infrastruktur Desa, Desa tanpa kesenjangan, kawasan pemukiman desa berkelanjutan, konsumsi dan produksi Desa yang sadar lingkungan, pengendalian dan perubahan iklim oleh Desa, Ekosistem laut Desa, ekosistem daratan Desa, Desa damai dan berkeadilan, kemitraan untuk pembangunan Desa, Kelembagaan Desa dinamis dan budaya Desa yang adaptif.

Delapan belas tujuan SDGs Desa merupakan pembumian program SDGs karena program SDGs merupakan program global sebagai tindak lanjut dari program pendahulunya Milenium Development Goals yang dikumandangkan pada era 2000an dalam KTT milenium yang digagas oleh PBB. Program SDGs ini akan dilaksanakan hingga 2035 sebagai lanjutan dari program milenium development goals. SDGs Desa sebagai peta konsep bagi pemerintah Desa dalam melaksanakan pembangunan di Desa. Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam 18 misi program SDGs. Dalam melaksanakan pemabangunan saat ini, ke 18 program SDGs sebarnya sudah dijalankan oleh Desa. Namun dengan adanya regulasi yang diatur dalam Permendes maka program SDGs menjadi konsep pembangunan yang wajib dilaksanakan oleh Desa.

SDGs Desa dengan membawa misi suci yang terangkum dalam 18 tujuan dan sasaran harapannya akan mempercepat proses pembangunan di Desa. Selama ini Desa tidak memiliki arah pembangunan yang akan mereka tuju. Dengan adanya program SDGs, Desa bebas berinovasi untuk mendesain pembangunan Desanya masing-masing dengan tetap berpijak pada 18 tujuan dan sasaran program SDGs Desa. Sekitar 74.953 Desa di Indonesia akan mengimplementasikan program SDGs Desa dengan anggaran yang bersumber dari Dana Desa sebesar lebih kurang Rp. 72 trilium. Harapan terbesar kita adalah dengan anggaran sebesar lebih kurang Rp. 72 trilium bisa mempercepat pembangunan dan merubah peradaban masyarakat Desa.


Diakui bahwa salah satu kegagalan pembagunan Desa yang mendapat kritik selama ini adalah banyak program pembangunan yang menjadikan Desa sebagai sasaran pembangunan tetapi justeru meminggirkan Desa karena tidak adanya peran Desa dalam pembangnan tersebut. Semua pembangunan yang ada di Desa didesaian oleh pemerintah pusat, maupun oleh pemerintah Daerah tanpa melibatkan masyarakat Desa. Berbeda dengan konsep pendahulunya, SDGS Desa hanya menetapkan tujuan dan sasaran pembangunan tetapi bentuk pembangunan yang dilaksanakan diberikan kewenangan kepada pemerintah Desa untuk merencanakan dan mememutuskan pembangunan apa yang akan dilaksanakan sesuai dengan kesepakatakan masyarakat dalam musyawarah.

Pemberian kewenangan kepada Desa untuk memutuskan program yang akan mereka laksanakan setidaknya mampu menjaga tradisi berdesa. Pemberian kewenangan kepada Desa dalam memutuskan pembangunan yang akan dilaksanakan dengan tetap merujuk pada 18 tujuan SDGs Desa membuat Desa memiliki kepercayaan diri dalam menjalankan pembangunan di Desa. Ruang kebebasan yang diberikan pemerintah kepada Desa dalam menjalankan pembangunan paling tidak telah mampu menjaga tradisi berdesa masyarakat dengan tetap memupuk tradisi solidaritas, kerja sama, swadaya dan gotong royong. Selain itu Desa memiliki kekuasaan dan pemerintahan, yang didalamnya menga ndung otoritas dan akuntabilitas untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat.

Program SDGs Desa menjadikan pembangunan yang dilaksanakan di Desa menjadi berbasis Data. Jika selama ini sebagian besar Desa dalam melaksanakan pembangunan masih bertumpu pada rancangan pembangunan yang belum berbasis data maka dengan adanya program SDGs Desa harapannya dalam perencanaan pembangunan desa akan lebih terarah. Pembangunan yang dilaksanakan sudah merujuk pada data desa baik data penduduk, potensi desa dan lain sebagainya. Sulit bagi desa melaksanakan pembangunan dengan baik kalau mereka tidak memiliki data desa sebagai rujukan dalam mendesain pembangunan Desa.

Program SDGs Desa dengan 18 tujuan dan sasaran menjadi  harapan bagi masyarakat khususnya masyarakat Desa. 18 tujan dan sasaran SDGs diyakini akan membawa masyarakat keluar dari persoalan yang selama ini menjadi kendala bagi Desa. SDGs Desa meski sudah melalui kajian yang mendalam sebagai sebuah konsep yang mampu membawa perubahan bagi Desa tetapi masih membutuhkan dukungan dari semua pihak bagi suksesnya SDGs Desa pada tataran implementasi. Kita menyadari bahwa konsep SDGs Desa bukan panacea yang bisa menyelesaikan semua persoalan dalam sekejap. SDGS Desa bukan seperti lampu aladin dalam negeri dongeng mampu menyelesaikan masalah dalam semalam tetapi paling tidak hal ini menjadi sebuah peta dan konsep perubahan bagi Desa.


Sara'ea 08 Mei 2021

Desa Kadacua Salurkan BLT DD Kepada 106 KPM


Salah satu program unggulan dari kemetrian Desa PDTT adalah Bantuan langsung Tunai Dana Desa. Program tersebut menjadi stimulus bagi warga Desa yang kehilangan pekerjaan di tengah pandemi Covid 19. Diakui bahwa pasca mewabahnya pandemi covid 19 sejak awal 2020 yang lalu, Kementerian Desa mengucurkan dana untuk membantu masyarakat. Dana Bantan Langsung Tunai tersebut diperuntukan bagi warga Desa dengan beberapa kriteria diantaranya, warga Desa yang kehilangan pekerjaan akibat pandemi covid 19, warga desa yang belum terdata dibantuan lainnya dan warga Desa yang memiliki riwayat penyakit kronis.

Dalam rangka mengimplementasikan kebijakan tersebut, pemerintah Desa Kadacua Kecamatan Kulisusu menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa kepada 106 Keluarga Penerima Manfaat. Bertempat di Balai Desa Kadacua, mewakili Kepala Desa Kadacua, sekretaris Desa Kadacua menyampaikan permohonan maaf atas adanya keterlambatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa. Sejatinya penyaluran Bantuan Langung Tunai Dana Desa tersebut paling terlambat disalurkan pada Maret yang lalu. Selain itu sekretaris Desa Kadacua juga menyampaikan bahwa penyaluran bantuan langsung tunai Dana Desa tahun ini mekanismenya berbeda dengan tahun 2020. Dana Bantuan Langsung Tunai tidak dicairkan sekaligus tetapi akan dicairkan setiap selesai penyaluran perbulannya.


Dengan nada yang sama dengan apa yang disampaikan oleh sekrtaris Desa Kadacua, Koordinator Tenaga Pendamping Profesional Kabupaten Buton Utara menyampaikan bahwa  ada perubahan prosedur penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa. Pada tahun 2020 yang lalu penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa bisa dicairkan sekaligus bersamaan dengan anggaran lainnya. Penyaluran Bantuan Langsung Tunai tahun anggaran 2021 akan dicairkan perbulan. Pencairan Bantuan Langsung Tunai berikutnya akan dicairkan kalau KPM dan Bukti penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa sebelumnya sudah upload ke onspam.

Bantuan langsung tunai Dana Desa periode Januari yang disalurkan kepada 106 kepala keluarga penerima manfaat dengan totan dana yang terserap sebesar Rp. 31.800.000. Secara simbolik penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa diberikan oleh Tenaga Pendamping Profesional dan sekretaris Desa Kadacua mewakili pemerintah Desa. 


Kadacua 08 Mei 2021