Sebagai salah satu daerah yang
akan mengikuti pemilihan langsung Kepala Daerah di 7 Kabupaten seSultra, Dinas
Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Buton Utara bersama Tim TAPM Kabupaten
Buton Utara memiliki kekhawatiran terkait terhambatnya proses perencanaan.
Menghadapi agenda besar tersebut pada bulan Juli yang lalu DPMD Kabupaten Buton
Utara dan TAPM melakukan rapat terkait pelaksanaan perencanaan 2021. Hasil
rapat tersebut menghasilkan RKTL tahapan pelaksanaan perencanaan 2021.
Saat ini pelaksanaan tahapan
perencanaan sudah dilaksanakan dan Kecamatan Kulisusu Barat, Kecamatan Kulisusu
dan Kecamatan Kulisusu Utara RKPDesa tuntas 100%. Untuk 3 Kecamatan lainnya
sementara menuntaskan pelaksanaan RKPDesa. Menindaklanjuti hasil RKPDes
tersebut, Pendamping Desa, Pendam[ing Desa Teknik Infrastruktur dan Pendamping
Lokal Desa Kecamatan Kulisusu Utara melakukan OJT Tim Penyusun RKPDes tahun
2021.
Pelaksanaan OJT Tim penyusun
RKPDes 2021 tersebut dilaksanakan bertahap, tahap pertama dilaksanakan di tiga
Desa yaitu, Desa Eerinere, Desa Ulunambo dan Desa Wamboule. Tanggal 14 Agustus
2020 dilakukan lagi OJT tim penyusun RKPDes tahun 2020 di tiga Desa yaitu, Desa
Labelete, Desa Lelamo dan Desa Waode Buri.
Peserta yang hadir pada kegiatan OJT
tim penyusun RKPDes tersebut sebanya 19 orang yang terdiri atas laki-laki
sebanyak 15 orang dan perempuan sebanyak 4 orang. Penyusunan kegiatan OJT tim
penyusun RKPDes tahun 2021 dipandu oleh Aswan, Pendamping Desa Teknik Infrastruktur, Masrun PDP Kecamatan Kulisusu Utara dan Riswan Mufti PLD Desa Lelamo, Labelete dan Desa Waode Buri.
Aswan mengungkapkan bahwa kegiatan ini untuk memberikan pembekalan kepada tim
penyusun RKPDes sehingga proses penyusunan RKPDes bisa berjalan sesuai apa yang
kita harapkan. Lebih lanjut Aswan berharap bahwa lewat OJT tersebut peserta bisa mandiri dan menularkanpengetahuan mereka kepada yang lain.
Riswan selaku Pendamping Lokal
Desa di Kecamatan Kulisusu Utara mengungkapkan bahwa rencana kerja Pemerinth
Desa sangat penting olehnya itu langkah OJT ini kami ambil karena dalam OJT ini
ada beberapa hal yang kami jadikan sebaga fokus utama yaitu pertama terkait sosialisasi Permendesa Nomor
17 tahun 2020 tentang pedoman Umum pembangunan dan Pemberdayaan masyarakat
Desa. Kedua, untuk memberikan pemahaman terkait tugas-tugas tim penyusun RKPDes
menurut Permendesa Nomor 17 tahun 2020 dan ketiga disepakatinya RKTL tahapan
kegiatan penyusun RKPDesa tahun 2021.