Kami memberikan apresiasi kepada Dinas PMD Kabupaten Buton Utara karena sebelum penerapan Perbup Nomor 34 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan masyarakat melalui pemanfaatan teknologi tepat guna dan sumber daya alam dilakukan dulu sosialisasi. Dengan adanya sosialisasi ini paling tidak kami memahami subtansi dari peraturan Bupati yang disosialisasikan. Dengan memahami subtansi dari kegiatan ini maka kami juga bisa menjelaskan kepada masyarakat, pemerintah Desa dan pihak lain yang ada kaitannya dengan peraturan Bupati Nomor 34 yang disosialisasikan. Demikian ungkapan Bapak Baharudin selaku Ketua BPD Desa Labaraga pada kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan.
Normatifnya sebuah kabijakan
sebelum diterapkan perlu disosialisasikan, sosialisasi ini memungkinkan
informasi tidak bias sehingga pelaksanaan sebuah peraturan bisa dijalankan
dengan baik sampai pada level bawah. Demi menghindari bias informasi ini maka
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Buton Utara bersama dengan P3MD
Kabupaten Buton Utara melakukan sosialisasi di Kecamatan Wakorumba Utara. Sosialisasi
Perbup Nomor 34 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan masyarakat melalui pemanfaatan
teknologi tepat guna dan sumber daya dirangkaikan dengan penekanan pembentukan
Posyantek di Desa seKecamatan Wakorumba Utara.
Kegiatan Sosialisasi Peraturan
Bupati Nomor 34 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan masyarakat melalui pemanfaatan
teknologi tepat guna dan sumber daya alam dibuka oleh Camat Wakorumba Utara.
Dalam sambutannya, Camat Wakorumba Utara berpesan kepada para Kepala Desa, BPD
dan Tokoh Masyarakat untuk mengikuti kegiatan tersebut. Ada pengetahuan yang
diperoleh dengan mengikuti kegiatan sosialisasi yang dilakukan. Camat Wakorumba
Utara tidak bisa mengikuti Kegiatan tersebut sampai tuntas karena ada agenda
lain yang harus diikuti.
Kepala Bidang Teknologi Tepat Guna
menghimbau kepada peserta sosialisasi Perbup Nomor 34 Tahun 2020 tentang
Pemberdayaan masyarakat melalui pemanfaatan teknologi tepat guna dan sumber
daya alam agar optmis terhadap program posyantek yang akan di bentuk di Desa.
Posyantek memiliki manfaat yang sangat bagus bagi Desa. Filosofi dasar dari
pembentukan Perbup Nomor 34 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan masyarakat melalui
pemanfaatan teknologi tepat guna dan sumber daya alam bagaimana Desa bisa diberdayakan
dengan memanfaatkan teknologi tepat guna maupun memanfaatkan sumber daya alam
yang ada di Desa untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Desa sendiri.