Selamat Datang

Mencoba Melukis Makna Dalam Deretan Aksara

Sabtu, 15 Agustus 2020

Sosialisasi Perbup Nomor 34 Mendapat Apresiasi dari Masyarakat


Kami memberikan apresiasi kepada Dinas PMD Kabupaten Buton Utara karena sebelum penerapan Perbup Nomor 34 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan masyarakat melalui pemanfaatan teknologi tepat guna dan sumber daya alam dilakukan dulu sosialisasi. Dengan adanya sosialisasi ini paling tidak kami memahami subtansi dari peraturan Bupati yang disosialisasikan. Dengan memahami subtansi dari kegiatan ini maka kami juga bisa menjelaskan kepada masyarakat, pemerintah Desa dan pihak lain yang ada kaitannya dengan peraturan Bupati Nomor 34 yang disosialisasikan. Demikian ungkapan Bapak Baharudin selaku Ketua BPD Desa Labaraga pada kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan.

Normatifnya sebuah kabijakan sebelum diterapkan perlu disosialisasikan, sosialisasi ini memungkinkan informasi tidak bias sehingga pelaksanaan sebuah peraturan bisa dijalankan dengan baik sampai pada level bawah. Demi menghindari bias informasi ini maka Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Buton Utara bersama dengan P3MD Kabupaten Buton Utara melakukan sosialisasi di Kecamatan Wakorumba Utara. Sosialisasi Perbup Nomor 34 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan masyarakat melalui pemanfaatan teknologi tepat guna dan sumber daya dirangkaikan dengan penekanan pembentukan Posyantek di Desa seKecamatan Wakorumba Utara.

Kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan masyarakat melalui pemanfaatan teknologi tepat guna dan sumber daya alam dibuka oleh Camat Wakorumba Utara. Dalam sambutannya, Camat Wakorumba Utara berpesan kepada para Kepala Desa, BPD dan Tokoh Masyarakat untuk mengikuti kegiatan tersebut. Ada pengetahuan yang diperoleh dengan mengikuti kegiatan sosialisasi yang dilakukan. Camat Wakorumba Utara tidak bisa mengikuti Kegiatan tersebut sampai tuntas karena ada agenda lain yang harus diikuti.

Kepala Bidang Teknologi Tepat Guna menghimbau kepada peserta sosialisasi Perbup Nomor 34 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan masyarakat melalui pemanfaatan teknologi tepat guna dan sumber daya alam agar optmis terhadap program posyantek yang akan di bentuk di Desa. Posyantek memiliki manfaat yang sangat bagus bagi Desa. Filosofi dasar dari pembentukan Perbup Nomor 34 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan masyarakat melalui pemanfaatan teknologi tepat guna dan sumber daya alam bagaimana Desa bisa diberdayakan dengan memanfaatkan teknologi tepat guna maupun memanfaatkan sumber daya alam yang ada di Desa untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Desa sendiri.

 

 

Sara’ea, 15 Agustus 2020