Dinas pemberdayaan masyarakat
Desa Kabupaten Buton Utara bersama P3MD Kabupaten Buton Utara lakukan CTK di
seluruh BUMDes seKabupaten Buton Utara. Untuk pemeriksaan awal dumulai dari
BUMDes yang ada di Kecamatan Kulisusu Barat. Pada selasa kemarin 3 November
2020, baru 6 Desa yang dilakukan CTK. Pemeriksaan awal dimulai dari BUMDes Desa
Karya Bakti, Karya Mulya, Marga Karya, Lapandewa dan Labulanda. Rencana akan
dilanjutkan pemeriksaan di beberapa Desa lagi setelah dilakukan agenda CTK di
Kecamatan Wakorumba Utara.
Pada tanggal 5 November kemarin,
dilanjutkan pelaksanaan CTK di beberapa Desa di Kecamatan Wakorumba Utara.
Kepala Bidang UED, Teknologi Tepat Guna dan Sumber Daya Alam bersama Tenaga
Ahli Pengembangan Ekonomi Desa di dampingi oleh Tenaga Pendamping Profesional
se Kecamatan Wakorumba Utara mendampingi Kabid UED, TTG dan SDA melakukan CTK
Bumdes yang dimulai dari Desa Laeya Kecamatan Wakorumba Utara kemudian
dilanjutkan ke Desa Labaraga karena pengurus BUMDes Desa Laeya tidak berada di
tempat, Desa Lasiwa, Desa Labuko, Desa Labuan Bajo, Desa Wamorapa dan Desa
Oengkapala.
Berdasarkan hasil pelaksanaan CTK
di dua Kecamatan, Kecamatan Kulisusu Barat dan Kecamatan Wakorumba Utara,
persoalan BUMDes hampir sama. Pencatatan transaksi tidak tercatat dengan baik.
Bendahara BUMDes tidak mencatat setiap transaksi yang yang ada. Kepala Bidang
UED, Teknologi Tepat Guna dan Sumber Daya Alam berharap bahwa Tenaga Pendamping
Profesional bisa melakukan pendampingan terhadap BUMDes. Beliau juga menegaskan
kepada pegawai BUMDes maupun aparat pemerintah agar memberi ruang kepada tenaga
pendamping profesional untuk mendampingi dan memfasilitasi apa yang menjadi
kendala bagi BUMDes dalam melaksanakan kegiatan termasuk pembuatan pelaporan
BUMDes.
Dengan adanya kegiatan tersebut
semoga pengurus BUMDes mendapatkan tambahan pengetahuan agar dalam pelaksanaan
kegiatan selanjutnya bisa menjalankan dan mencatat transaksi keuangan yang
dilaksanakan. Bagi BUMDes yang membuka unit usaha simpan pinjam agar membuat
Peraturan terkait mekanisme simpan pinjam agar pelaksanaan kegiatan simpan pinjam
punya rujukan regulasi.
Wakorumba 5 November 2020