Dampak pandemi covid 19 yang
hingga saat ini masih menjadi wabah mebuat pemerintah mengeluarkan regulasi
tentang perpanjangan bantuan langsung tunai Dana Desa hingga Desember 2020.
Untuk mendanai penyaluran bantuan langsung tunai dana Desa tri wulan III periode
Oktober sampai November, pemerintah Desa Rombo sudah mengatur dalam APBDes
perubahan untuk memasukan kegiatan penyaluran bantuan langsung tunai dana Desa
triwulan III. Saat ini sudah sekitar 12 Desa yang sudah melaksanakan penyaluran
bantuan langsung tunai dana Desa.
Sabtu, 21 November 2020, pemerintah Desa Rombo menyalurkan bantuan langsung tunai dana Desa tri wulan III. Penyaluran bantuan langsung tunai dana Desa tersebut dilaksanakan di balai Desa Rombo dan turut dihadiri oleh Pemerintah Desa Rombo, Babinsa Desa Rombo, Babinkamtimas, Tenaga Pendamping profesional dan para penerima dana bantuan langsung tunai dana Desa. Jumlah keluarga penerima manfaat bantuan langsung tunai dana Desa utnuk Desa Rombo sebanyak 74 KPM.
Babinsa Desa Rombo dalam
sambutannya menekankan kepada masyarakat agar dalam beraktifitas harus mematuhi
protokol covid 19. Selama ini sudah ada protokol covid yang menjadi rujukan
bagi masyarakat dalam melaksanakan aktifitas seperti memakai masker, cuci
tangan, menghindari kerumunan orang banyak atau menghindari kumpul-kumpul
dengan masyarakat lainnya. Dengan mematuhi protokol covid 19 kita semua
berharap tidak ada masyarakat Desa Rombo yang terinfeksi covid 19.
Koordinator tenaga pendamping
profesional Kabupaten Buton Utara menekankan dalam sambutannya bahwa masyarakat
penerima manfaat bantuan langsung tunai triwulan III agar memanfaatkan dana
bantuan langsung tunai tersebut untuk kebutuhan sehari-hari. Dana bantuan
tersebut memang jumlahnya tidak terlalu besar tetapi paling tidak dana bantuan
tersebut bisa mempertahankan kelangsungan hidup masyarakat yang terdampak covid
19. Dana bantuan langsung tunai dana Desa tersebut yang tidak terlalu besar
tetapi bisa meringankan kebutuhan ekonomi masyarakat Desa Rombo.