JAKARtA - Direktur Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Dirjen PPMD Kementerian Desa PDTT, M.Fachri Labalato mengungkapkan bahwa hampir pasti bahwa bantuan tunai langsung akan berlanjut hingga di 2021.
Diperkirakan bahwa BLT pada 2021 adalah sebesar Rp 200.000 setiap KPM pada setiap bulan mulai Januari sampai Desember 2021.
Fachri mengakui bahwa kemungkinan mekanismenya masih tetap sama dengan 2020, utamanya yang terkait langsung dengan kelompok penerima manfaat.
"Jadi jumlah KPM-nya tetap akan menggunakan data hasil updating terakhir," ungkapnya seraya meminta tetap menunggu regulasi yang baru, utamanya Permendes yang secara khusus mengatur ini.
Regulasi ini juga akan diiringi dengan musyawarah desa sama halnya dengan Musdes di 2020. Yang pastinya tetap menunggu regulasi yang lebih teknis.
"Untuk itu diharapkan semua dilakukan sosialisasi ini secara berjenjang dan bertahap," kuncinya.*