Selamat Datang

Mencoba Melukis Makna Dalam Deretan Aksara

Kamis, 10 Desember 2020

Gus Menteri Jelaskan Tiga Prioritas Penggunaan Dana Desa

JAKARTA, WAWASANCO - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar atau akrab disapa Gus Menteri prioritas dalam penggunaan dana desa pada tahun 2021.

Menurut Gus Menteri, ada tiga fokus yang menjadi prioritas yakni yang pertama adalah pemulihan ekonomi nasional. Dimana dana desa dapat digunakan untuk membentuk, mengembangkan dan merevitalisasi BUMDes maupun BUMDesma.
 
"Nanti BUMDes ini akan menjadi ujung tombak untuk pertumbuhan ekonomi di desa, apalagi sudah berbadan hukum," jelas Gus Menteri saat menjadi narasumber Dialog Outlook 2021 yang diselenggarakan Tempo secara virtual, Kamis (10/12/2020).
 
Masih berkaitan dengan pemulihan ekonomi nasional, Kemendes PDTT juga akan fokus pada penyediaan listrik desa. Pasalnya, masih banyak desa yang belum mendapatkan listrik utamanya di daerah Papua, Papua Barat dan Nusa Tenggara Timur.
 
"Kemudian pengembangan usaha ekonomi produktif, utamanya yang dikelola oleh BUMDes dan BUMDesma," jelas Gus Menteri.
 
Kemudian, yang menjadi fokus kedua adalah program prioritas nasional yakni berupa pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi.
 
Gus Menteri menginginkan ada percepatan dibidang digitalisasi ekonomi supaya produk unggulan desa dapat diekspos dan terkoneksi dengan optaker, dan desa mendapat fasilitas penjualan secara online.
 
"Masih pada program prioritas nasional, ada juga mengembangkan desa wisata, desa inklusi dan penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting di desa," imbuhnya.
 
Selanjutnya, yang menjadi fokus ketiga adalah adaptasi kebiasaan baru atau desa aman Covid-19.
 
Selain membeberkan prioritas penggunaan dana desa, Gus Menteri juga menjelaskan panduannya. Setidaknya ada tiga poin yang perlu diperhatikan dalam menggunakan dana desa, yang pertama harus sesuai dengan kewenangan desa.
 
Kedua, dikerjakan secara swakelola alias tidak boleh dana desa dipihak ketigakan, dan yang ketiga harus dikerjakan dengan metode Padat Karya Tunai Desa (PKTD), baik infrastruktur produktif maupun ekonomi produktif.
 
"Infrastruktur produktif bisa dilakukan oleh pemerintah desa, tapi kalau sudah bicara ekonomi produktif maka PKTD hanya boleh dilakukan oleh BUMDes," pungkasnya.

Penulis : ak 
Editor   : edt