Siosialisasi Pendaftaran Jaminan
Sosial Kesehatan bagi perangkat Desa
dan pelatihan sistim Informasi desa yang dilasanakan pada tanggal Dua
Puluh Lima Bulan November Tahun Dua Ribu Dua Puluh dan di hadiri oleh para Kepala Desa dan Kaur Keuangan di tiga
Kecamatan yaitu Kecamatan Bonegunu Kecamatan Kabowa dan Kecamatan Wakorumba
Utara yang bertempat di Balai Pertemuan kecamatan Bonegunu di hadiri Oleh
dari BPJS Kesehatan Kabupaten Buton Utara dan Sekretaris Dinas PMD Kabupaten
Buton Utara besrta rombongan Tim Tenga Ahli P3MD Kabupaten Buton Utara
Acara Siosialisasi Pendaftaran Jaminan Sosial
Kesehatan bagi perangkat Desa dan
pelatihan sistim Informasi desa di buka langsung oleh Camat Bonegunu Bapak
AMRIN AMIN. SIP dalam Sambutanya Camat Bonegunu Selaku Tuan Rumah mengucapkan
Rasa sukur kepada pihak BPJS dan Dinas PMD Kabupaten Buton Utara yang telah
Memberikan Kesempatan untuk menjadi tuan Rumah dalam Pelasanaan kegiatan
Siosialisasi Pendaftaran Jaminan Sosial Kesehatan bagi perangkat Desa dan pelatihan sistim Informasi desa.
Setelah rangkaian Acara pembukaan
selesai maka langsung pada materi pelaksanaan
kegiatan dan materi pertama di sampaikan Oleh BPJS Kesehatan yaitu Siosialisasi
Pendaftaran Jaminan Sosial Kesehatan bagi perangkat Desa dan salah satu dasar regulasi yang
mewajibkan Jaminan Sosial Kesehatan bagi
perangkat Desa adalah Peraturan Presden Nomor 82 Tahun 2018 bahwa Kepala Desa
dan Perangkat Desa harus terdaftar Pada BPJS Kesehatan dan besaran yuran yang harus dibayar yaitu
sebesar 5% dari Jumlah gaji Perangkat Desa dan dalam sistim pembayaran diatur 4%
dibayar langsung oleh Pemerintah Melalui Dinas yang di tunjuk oleh Pemerintah
Daerah dan 1 % di Potong Lansung Oleh Badan Keuangan.
Materi Kedua Disampaikan Oleh
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Kabupaten Buton Utara yaitu pelatihan sistim
Informasi desa yang mana dalam Penyampaianya Kabid Pemdesa DPMD Butur
menegaskan pada seluruh Kepala Desa yang sempat hadir pentingnya sistim Informasi desa karena
dengan sistim ini memudahkan Pemerintah Desa
dalam pengelolaan Administrasinya kemudian dilanjutkan dengan materi
ketiga yaitu sosialisasi pencegahan Stanting yang disampaikan oleh Tenaga Ahli
Pelayanan Sosila Desar (TA PSD) Kabupeten Buton Utara yang juga meminta kepada
para kepala Desa untuk selalu mendukung kegiatan dan kinerja dari Keder
pembagunan Manusia (KPM) yang mengawal Program kegiatan penanganan dan
Pencegahan Stanting di setiap desa
Diakhir acara sekretaris Dinas
PMD menyampikan Harapan dan himbauan
kepada seluruh peserta kegitan terutama para Kepala Desa untuk selalu
bekerja sama dengan pihak DPMD dan melaksankan
kegiatan sesuai dengan regulasi yang ada Karena
pihak DPMD tidak ingin ada Kepala Desa yang terjerat hukum dalam
pengelolaan Dana Desa.
HASIADI
Buranga, 25
November 2020