Kita
menyadari bahwa dalam proses pelaksanaan pembangunan Desa belum maksimal
dikarenakan oleh minimnya sumber daya manusia yang ada di Desa. Dalam konteks
pelaksanaa pembangunan, banyak program pemanggunan yang dilaksanakan tidak
memiliki daya dongkrak dalam pelaksanaan pembangunan. Selain itu pembangunan di
Desa belum jauh menyentuh persoalan mendasar di Desa seperti peningkatan
ekonomi masyarakat lewat pendekatan teknologi. Kita berharap bahwa pembangunan
Desa tidak lagi memfokuskan pada pembangunan infrastruktur, sudah seharusnya
Desa mengembangkan pembangunan yang bisa mendongkrak sendi-sendi ekonomi
masyarakat Desa.
Untuk
meningkatkan ekonomi masyarakat, Dinas Pemberdayaan masyarakat Desa Kabupaten
Buton Utara mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan
Masyarakat Melalui Pengembangan Teknologi Tepat Guna dalam Pengelolaan Sumber
Daya Alam. Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2020 pertama kali disosialisasikan
di Kecamatan Kulisusu Barat. Dalam sosialisasi peraturan Bupati Nomor 34 tahun
2020 tersebut dihadiri oleh seluruh Kepala Desa se Kecamatan Kulisusu Barat dan
Utusan dari BPD Desa Sekecamatan Kulisusu Barat serta tokoh masyarakat. Dalam
sambutannya, camat Kulisusu Barat berharap bahwa peserta yang hadir, baik
kepala Desa maupun BPD untuk mengikuti sosialisasi tersebut sehingga bisa
diterapkan di Desa. Lebih lanjut Camat Kulisusu Barat berharap bahwa Desa
seKecamatan Kulisusu Barat untuk membentuk Posyantekdes secepat mungkin dan
kalau bisa sebelum masuk tahun 2021 Posyantekdes sudah harus terbentuk.
Kepala
seksi Teknologi Tepat Guna Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Buton
Utara Bapak Sukman Tarima mengungkapkan bahwa dengan adanya Perbup Nomor 34
Tahun 2020 tentang pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan teknologi tepat
guna dalam pengelolaan sumber daya alam Desa, pemerintah Desa dalam
melaksanakan pembangunan Desa bisa berbasis teknologi tepat guna. Kondisi Desa
kita hari ini belum maksimal dalam memanfaatkan teknologi tepat guna dalam
peningkatan ekonomi masyarakat Desa. Lebih lanjut beliau mengemukakan bahwa
Dengan adanya Perbup ini, semua Desa silahkan berkreasi terkait apa program
yang dibuat dalam memberdayakan masyarakat dengan berbasis teknologi tepat
guna.
Untuk
memaksimalkan pembangunan yang ada di Desa maka program pelaksanaan pembangunan
sudah harus merujuk pada potensi yang ada di Desa. Karena potensi Desa
masing-masing Desa berbeda maka tentu kegiatan posyantekDesa masing-masing Desa
akan berbeda. Walaupun ada perbedaan jenis kegiatan tetapi subtasi pemberdayaan
masyarakat melalui pengembangan teknologi tepat guna bisa terwujud. Teknologi
tepat guna di pedesaan akan memberikan manfaat ketika sesuai dengan mata pencaharian sebagian besar
masyarakat di pedesaan tersebut. Pemanfaatan teknologi tepat guna dalam paling
tidak bisa mempercepat kemajuan Desa, dan sebagai wujud dalam pemberdayaan
masyarakat Desa. Demikian Penegasan yang dikemukakan oleh TA. TTG dalam
menyimpulkan materi sosialisasi terkait pemberdayaan masyarakat berbasis
Teknologi Tepat Guna.