Kementrian Desa pada sejak tahun
2018 yang lalu sudah mengeluarkan alat ukur untuk melihat perkembangan Desa.
Melalui indek Desa membangun pemerintah melakukan pengukuran terhadap
pembangunan yang ada di Desa. Dalam IDM (Indeks Desa Membangun) pemerintah
melihat status Desa yang terbagi dalam beberapa kriteria diantaranya, status
sangat tertinggal, tertinggal, berkembang, maju dan mandiri. Status Desa akan
terlihat dari fasilitas yang dibangun, ekonomi masyarakat, sosial budaya dan
lain sebagainya.
Indeks Desa membangun
dilaksanakan pertama kali pada tahun 2018. Pada tahun 2018 IDM Desa sekabupaten
Buton Utara, status Desa sangat tertinggal sebanyak 12 Desa, status Desa
tertinggal sebanyak 61 Desa dan status Desa berkembang sebanyak 5 Desa dan Desa
mandiri di Kabupaten Buton Utara belum ada. Pada tahun 2019, status Desa di
Kabupaten Buton Utara mengalami peningkatan. Status Desa sangat tertinggal
sebanyak 2 Desa, status Desa tertinggal sebanyak 40 Desa dan status Desa
berkembang sebanyak 36 Desa. Desa maju dan Desa mandiri belum ada. Pada tahun
2020 status Desa berdasarkan indeks Desa membangun, Desa sangat tertinggal
sudah tidak ada lagi, status Desa tertinggal 40 dan Desa berkembang sebanyak 42
Desa, Desa maju hanya 1 Desa dan Desa mandiri belum ada.
Dilihat dari peningkatan status
Desa, Dana Desa yang di berikan oleh pemerintah pusat membuat Desa yang ada di
Kabupaten Buton Utara mengalami kemajuan baik dari segi infrastruktur,
pemberdayaan dan lain sebagainya. Peningkatan status Desa paling tidak meruntuhkan
argumen bahwa Dana Desa tidak memiliki manfaat yang sangat besar dalam
pelaksanaan pembangun Berdasarkan apa yang dikemukakan di atas, yang membuat
Desa tidak berdaya selama ini adalah persoalan anggaran. Tidak adanya anggaran
pembangunan Desa membuat posisi Desa mejadi lemah dan tidak bisa melaksanakan
pembangunan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Desa itu sendiri.