Kementrian Desa dan Pembangunan Desa Tertinggal mengeluarkan
surat edaran No. 2126/PRI.02/VII//2020 tentang registrasi BUMDes tahun 2020.
Dalam surat edaran tersebut, kementrian Desa dan PDTT menghendaki agar seluruh
BUMDes yang ada harus diregistrasi secara online. Sehubungan dengan registrasi
BUMDes tersebut maka kementrian Desa dan PDTT menyiapkan alikasi untuk
meregister BUMDes yang ada. Aplikasi BUMDes tersebut bisa di Download pada play
store.
Untuk memudahkan proses registrasi BUMDes yang ada di Buton
Utara, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Buton Utara mengintsrusikan
kepada seluruh Desa-Desa yang ada di Kabuaten Buton Utara untuk meregistrasi
BUMDes di Desa masing-masing. Proses registrasi BUMDes tersebut turut
difasilitasi oleh Tenaga Pendamping Profesional disemua tingkatan. Kementrian Desa
dan Pembangunan Daerah Tertinggal memberikan waktu dari tanggal 4 sampai
tanggal 7 untuk melakukan registrasi
BUMDesa.
Proses registrasi BUMDesa sedikit terkendala pada saat
registrasi BUMDesa. Kendala yang menjadi sebagian besar Desa yang ada di Buton
Utara adalah terkait dengan Jaringan. Masih ada sebagian Desa yang ada di
Kabupaten Buton Utara belum terlayani seperti sebagian Kecamatan Kulisusu
Barat, Sebagian di Kecamatan Wakorumba Utara, Kecamatan Bonegunu, Kecamatan
Kambowa dan beberapa Desa di Kecamatan Kuliusu Barat. Proses registrasi BUMDesa
didampingi oleh Pendamping Lokal Desa, Pendamping Desa Teknik Infrastruktur, Pendamping
Desa Pemberdayaan dan Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Lokal.
Desa Lemo.ea 08 Juli 2019