Selamat Datang

Mencoba Melukis Makna Dalam Deretan Aksara

Rabu, 30 September 2020

BLT DD Lanjut Sampai Bulan Desember


Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk Kabupaten Buton Utara sudah disalurkan, baik triwulan satu periode bulan April sampai Juni 2020 maupun triwulan dua periode Juli sampai September 2020. Selama ini ada wacana terkait Bantuan Langsung Tunai Dana Desa antara mau lanjut apa tidak atau dialihkan ke Kementrian Sosial. Wacana dialihkannya bantuan langsung tunai dana Desa ke kementrian Sosial sempat mencuat akhir-akhir ini.

Berita terkait rencana pengalihan bantuan langsung tunai dana Desa ke kementrian sosial yang sempat mencuat beberapa waktu lalu terbantahkan dengan keluarnya aturan baru yaitu Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang perubahan ke 3 atas peraturan menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang perubahan ke 3 atas peraturan menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 menekankan pada dilanjutkannya pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk tiga bulan yaitu mulai Bulan Oktober sampai Bulan Desember 2020. Keluarnya peraturan ini maka secara jelas Desa bisa melanjutkan pemberian bantuan langsung tunai dana Desa hingga bulan Desember. Ini menjadi berita baik bagi Keluarga Penerima Manfaat Dana Bantuan Langsung Tunai.


Disatu sisi peraturan tersebut menganjurkan bantuan langsung tunai diperpanjang hingga bulan Desember 2020. Anjuran tersebut dimuat pada angka 3 tentang Bantuan Langsung Tunai. Pada angka 3, huruf d angka 4 menyatakan bahwa besaran BLT  dana Desa perbulan sebesar Rp. 300.000, perkeluarga untuk 3 bulan (Oktober, November dan Desember). Namun disisi lain khsususnya pada angka 3 tentang bantuan langsung tunai huruf d angka 5 memberikan ruang bahwa pemberian bantuan langsung tunai Dana Desa hanya bagi Desa yang masih memiliki ketersediaan Dana. Artinya bahwa bagi Desa yang sudah tidak memiliki ketersediaan Dana Desa tahun 2020 maka tidak wajib harus memberikan bantuan langsung tunai dana Desa.AD

 

Sara’ea 1 Oktober 2020