Penyaluran Bantuan Langsung Tunai
Dana Desa untuk Kabupaten Buton Utara sudah disalurkan, baik triwulan satu
periode bulan April sampai Juni 2020 maupun triwulan dua periode Juli sampai
September 2020. Selama ini ada wacana terkait Bantuan Langsung Tunai Dana Desa
antara mau lanjut apa tidak atau dialihkan ke Kementrian Sosial. Wacana
dialihkannya bantuan langsung tunai dana Desa ke kementrian Sosial sempat
mencuat akhir-akhir ini.
Berita terkait rencana pengalihan
bantuan langsung tunai dana Desa ke kementrian sosial yang sempat mencuat
beberapa waktu lalu terbantahkan dengan keluarnya aturan baru yaitu Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia
Nomor 14 Tahun 2020 tentang perubahan ke 3 atas peraturan menteri Desa
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang
prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 14
Tahun 2020 tentang perubahan ke 3 atas peraturan menteri Desa Pembangunan
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang prioritas Penggunaan
Dana Desa Tahun 2020 menekankan pada dilanjutkannya pemberian Bantuan Langsung
Tunai Dana Desa untuk tiga bulan yaitu mulai Bulan Oktober sampai Bulan
Desember 2020. Keluarnya peraturan ini maka secara jelas Desa bisa melanjutkan
pemberian bantuan langsung tunai dana Desa hingga bulan Desember. Ini menjadi
berita baik bagi Keluarga Penerima Manfaat Dana Bantuan Langsung Tunai.
Disatu sisi peraturan tersebut
menganjurkan bantuan langsung tunai diperpanjang hingga bulan Desember 2020.
Anjuran tersebut dimuat pada angka 3 tentang Bantuan Langsung Tunai. Pada angka
3, huruf d angka 4 menyatakan bahwa besaran BLT dana Desa perbulan sebesar Rp. 300.000,
perkeluarga untuk 3 bulan (Oktober, November dan Desember). Namun disisi lain
khsususnya pada angka 3 tentang bantuan langsung tunai huruf d angka 5
memberikan ruang bahwa pemberian bantuan langsung tunai Dana Desa hanya bagi
Desa yang masih memiliki ketersediaan Dana. Artinya bahwa bagi Desa yang sudah
tidak memiliki ketersediaan Dana Desa tahun 2020 maka tidak wajib harus
memberikan bantuan langsung tunai dana Desa.AD
Sara’ea 1 Oktober 2020