JAKARTA -Pimpin Komite I DPD RI Fachrul Razi mengapresiasi kinerja Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar yang dinilai berhasil mencegah penyebaran Covid-19 di perdesaan.
Menurut Fachrur Razi, kebijakan membentuk Relawan Desa Lawan Covid-19 dibuat Menteri Abdul Halim atau yang akrab disapa Gus Menteri sangat efektif dan hasilnya desa-desa di Indonesia bersih dari bahaya Covid-19.
"Apabila awalnya kita tidak mempersiapkan sampai ke desa, saya memprediksikan itu tingkat penyebaran Covid-19 itu akan jauh lebih meningkat dan meluas," ungkap Fachrur Razi saat Rapat Kerja dengan Kemendes PDTT yang digelar virtual, Selasa (08/09/2020).
Fachrur Razi juga mengapresiasi Kemendes PDTT cepat-cepat hadir dengan program BLT Dana Desa-nya disaat ekonomi nasional mulai kelimpungan. Ia tidak membayangkan nasib masyarakat desa apabila tidak ada program BLT Dana Desa.
"Artinya, apa kontribusi negara menghadirkan dana desa sampai ke desa itu sangat signifikan sekali," imbuhnya.
Fachrur Razi meminta Gus Menteri lebih masif lagi melakukan kontrol progres BLT Dana Desa untuk mengantisipasi penyelewengan di daerah. DPD RI juga siap membantu turun ke daerah apabila diperkenankan oleh Kemendes PDTT.
"Saya minta kepada Pak Menteri, disini ada 34 Provinsi, nanti mohon dilibatkan 34 Senator ini ketika Pak Menteri turun ke daerah, silahkan kita dilibatkan, kita sudah ada anggarannya sendiri," pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Gus Menteri membeberkan langkah-langkah strategis yang telah dilaksanakan merespon pandemi Covid-19. Menurut dia, setidaknya ada dua hal yang harus segera ditangani cepat dan serius dampak dari Covid-19 itu, yakni kesehatan dan ekonomi.
Langkah untuk penanganan kesehatan, Kemendes PDTT membentuk Relawan Desa Lawan Covid-19 yang bertugas untuk memberikan edukasi masyarakat serta menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun di tempat-tempat umum.
Selanjutnya, setelah kesehatan ditangani maka ekonomi juga harus digenjot. Oleh karenanya Gus Menteri merealokasikan Dana Desa untuk BLT sebagai jaring pengaman sosial, dengan BLT tersebut ekonomi di perdesaan tetap berjalan.
"Targetnya adalah untuk bangkitkan ekonomi, itulah makanya syarat-syarat yang kita tuangkan di dalam penataan dan pendataan calon penerima BLT itu yang pertama belum masuk di TKS tetapi nyata-nyata memang miskin, yang kedua kehilangan mata pencaharian, yang ketiga karena keluarganya yang berpenyakit rentan dan menahun," jelasnya.
Selanjutnya, Kemendes PDTT mengeluarkan regulasi agar sisa dari BLT Dana Desa digunakan semaksimal mungkin untuk Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dengan besaran upah minimal 50% dari pagu anggaran.
Prinsip dari PKTD tersebut minimal upah 50% dengan alasan meningkatkan daya beli dan pekerjaan yang dilaksanakan dengan PKTD relatif tidak membutuhkan keahlian dan tidak membutuhkan material khusus
"Contoh kita sampaikan desa yang punya wisata di bersihkan, dirawat dengan menggunakan dana desa dan PKTD, ini berarti tidak banyak material yang dibutuhkan. Harapannya, daya beli warga masyarakat naik dan sedikit banyak berkontribusi kepada upaya pertumbuhan ekonomi Indonesia tidak sampai minus pada triwulan ketiga nanti," pungkasnya.
Teks: Badriy/Kemendes PDTT