Bertempat di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Buton Utara, P3MD Kabupaten Buton Utara melaksanakan rapat koordinasi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Buton Utara. Rapat koordinasi tersebut merupakan kegiatan rutin P3MD Kabupaten Buton Utara dalam memaksimalkan kerja-kerja pendampingan. Dalam rapat koordinasi tersebut banyak hal yang dibahas berkaitan dengan kerja-kerja pendampingan di Desa antara lain, pelaksanaan pembangunan Desa, musyawarah Desa untuk perencanaan tahun 2020, penyaluran BLT triwulan II, evaluasi pembangunan Desa dan penangan masalah yang ada di Desa.
Rapat koordinasi tersebut turut
di hadiri oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Buton Utara yang
diwakili oleh sekretaris Dinas PMD Kabupaten Buton Utara, Kabid Pemerintahan
Desa dan Kabid UED dan TTG. Kegiatan rapat koordinasi P3MD Kabupaten Buton
Utara di Buka oleh Sekretaris Dinas PMD Kabupaten Buton Utara. Dalam
sambutannya, Sekretaris PMD Kabupaten Buton Utara mengungkapkan bahwa
pendamping adalah mitra Dinas PMD Kabupaten Buton Utara dalam mengawal
pelaksanaan pembangunan Desa. Karena itu kehadiran pendamping sangat bermanfaat
bagi pembangunan Desa. Selama ini pendamping memiliki peran yang sangat besar
dalam melaksanakan pembangunan Desa. Karena itu sebagai mitra Dinas PMD
Kabupaten Buton Utara kami berharap agar pendamping Desa dalam melaksanakan
tugasnya harus bersikap profesional. Memang tidak ada yang sempurna tetapi kita
berusaha untuk melaksanakan tugas-tugas pendampingan secara profesional.
Selain pihak Dinas Pemberdayaan
Masyarakat Desa, rapat koordinasi yang dilaksanakan di Aula Dinas Kesehatan
Kabupaten Buton Utara turut dihadiri oleh Koordinator Pendamping Wilayah III Bapak
Suwardi Abubakar selaku TA yang membidangi Pengelolaan Keuangan Desa. Dalam
pengantarnya, Suwardi Abubakar menyampaikan beberapa hal penting terkait dengan
tugas-tugas pendampingan diantaranya, setiap kebijakan baik itu dari pemerintah
pusat, pemerintah provinsi maupun Kabupaten harus dikoordinasikan dengan Dinas
Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Buton Utara. Hal ini untuk menghindari
terjadinya perbedaan pemahaman atara Dinas dan P3MD Kabupaten Buton Utara.
Selanjutnya Suwardi Abubakar menekankan bahwa TPP dalam melaksanakan tugasnya
agar mengedepankan profesionalisme walaupun belum sempurna sambil secara
perlahan-lahan meninggalkan kebiasaan negatif dalam pelaksanaan tugas-tugas
pendampingan.
Selain beberapa hal di atas, baik pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa maupun Koordinator Pendamping Wilayah keduanya menekankan kondisi Kabupaten Buton Utara yang merupakan 1 dari 7 Daerah yang melaksnakan pesta demokrasi pemilihan Kepala Daerah. Baik pihak PMD maupun KPW 3 memberikan penekanan agar segera memfasilitasi pelaksanaan musdes agar penetapan APBDes sekabupaten Buton Utara cepat dituntaskan. Percepatan pelaksanaan musdes agar musdes tidak terpengaruh dengan pelaksanaan tahapa pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Buton Utara. Target penuntasan pelaksanaan Musdes dan APBDes tahun anggaran 2021 tuntas sebelum Januari 2021. BN