Selamat Datang

Mencoba Melukis Makna Dalam Deretan Aksara

Kamis, 10 September 2020

P3MD Butur Laksanakan Rakor Periode September


Bertempat di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Buton Utara, P3MD Kabupaten Buton Utara melaksanakan rapat koordinasi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Buton Utara. Rapat koordinasi tersebut merupakan kegiatan rutin P3MD Kabupaten Buton Utara dalam memaksimalkan kerja-kerja pendampingan. Dalam rapat koordinasi tersebut banyak hal yang dibahas berkaitan dengan kerja-kerja pendampingan di Desa antara lain, pelaksanaan pembangunan Desa, musyawarah Desa untuk perencanaan tahun 2020, penyaluran BLT triwulan II, evaluasi pembangunan Desa dan penangan masalah yang ada di Desa.

Rapat koordinasi tersebut turut di hadiri oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Buton Utara yang diwakili oleh sekretaris Dinas PMD Kabupaten Buton Utara, Kabid Pemerintahan Desa dan Kabid UED dan TTG. Kegiatan rapat koordinasi P3MD Kabupaten Buton Utara di Buka oleh Sekretaris Dinas PMD Kabupaten Buton Utara. Dalam sambutannya, Sekretaris PMD Kabupaten Buton Utara mengungkapkan bahwa pendamping adalah mitra Dinas PMD Kabupaten Buton Utara dalam mengawal pelaksanaan pembangunan Desa. Karena itu kehadiran pendamping sangat bermanfaat bagi pembangunan Desa. Selama ini pendamping memiliki peran yang sangat besar dalam melaksanakan pembangunan Desa. Karena itu sebagai mitra Dinas PMD Kabupaten Buton Utara kami berharap agar pendamping Desa dalam melaksanakan tugasnya harus bersikap profesional. Memang tidak ada yang sempurna tetapi kita berusaha untuk melaksanakan tugas-tugas pendampingan secara profesional.

Selain pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, rapat koordinasi yang dilaksanakan di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Buton Utara turut dihadiri oleh Koordinator Pendamping Wilayah III Bapak Suwardi Abubakar selaku TA yang membidangi Pengelolaan Keuangan Desa. Dalam pengantarnya, Suwardi Abubakar menyampaikan beberapa hal penting terkait dengan tugas-tugas pendampingan diantaranya, setiap kebijakan baik itu dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun Kabupaten harus dikoordinasikan dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Buton Utara. Hal ini untuk menghindari terjadinya perbedaan pemahaman atara Dinas dan P3MD Kabupaten Buton Utara. Selanjutnya Suwardi Abubakar menekankan bahwa TPP dalam melaksanakan tugasnya agar mengedepankan profesionalisme walaupun belum sempurna sambil secara perlahan-lahan meninggalkan kebiasaan negatif dalam pelaksanaan tugas-tugas pendampingan.


Selain beberapa hal di atas, baik pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa maupun Koordinator Pendamping Wilayah keduanya menekankan kondisi Kabupaten Buton Utara yang merupakan 1 dari 7 Daerah yang melaksnakan pesta demokrasi pemilihan Kepala Daerah. Baik pihak PMD maupun KPW 3 memberikan penekanan agar segera memfasilitasi pelaksanaan musdes agar penetapan APBDes sekabupaten Buton Utara cepat dituntaskan. Percepatan pelaksanaan musdes agar musdes tidak terpengaruh dengan pelaksanaan tahapa pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Buton Utara. Target penuntasan pelaksanaan Musdes dan APBDes tahun anggaran 2021 tuntas sebelum Januari 2021. BN

 

Sara’ea 10 September 2020