Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengeluarkan kebijakan gerakan setengah milyar masker. Gerakan ini
bermaksud untuk mencegah penyebaran virus covid 19 yang akhir-akhir ini kembali
meningkat. Banyak temuan kasus baru terkait dengan covid 19 sehingga jakarta
saat ini kembali berlakukan pembatasan sosial termasuk penetapan standar
pencegahan covid 19.
Dalam rangka mendukung gerakan
setengah milyar masker tersebut kemudian pemerintah Desa Lagundi membagikan 1.000
masker kepada warga Desa Lagundi Kecamatan Kambowa Kabupaten Buton Utara.
Pengadaan masker tersebut didanai lewat Dana Desa pemerintah Desa Lagundi.
Prosedur pengadaan masker tersebut sesuai petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh
kementrian Desa wajib diadakan oleh BUMDes masing-masing Desa dan Pemerintah
Desa membeli masker tersebut dari BUMDes disetiap Desa.
Dalam kebijakan surat tersebut
setiap orang harus mendapat jatah masker 4 buah perorang. Dua buah masker perjiwa
didanai dari Dana Desa tahun 2020 dan dua buah lagi merupakan swadaya dari
masyarakat atau sumbagan dari sponsor yang menaruh perhatian besar pada
pencegahan dan penanganan covid 19.
Dengan adanya pembagian masker
tersebut maka wajib bagi masyarakat untuk mematuhi protokol covid 19. Apalagi
saat ini sudah ada kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Buton
Utara terkait protokol covid dan sanksi bagi setiap masyarakat yang tidak
menjalankan protokol covid 19 yang sudah dituangkan dalam peraturan Bupati
Buton Utara.
Masyarakat Desa Lagundi Kecamatan
Kambowa merasa berterima kasih kepada pemerintah Desa Lagundi yang telah
memprogramkan pengadaan masker dalam mendukung gerakan setengah miliar masker
yang dinyatakan oleh Kementrian Desa PDTT. Dengan adanya masker tersebut kita
bisa mencegar penularan covid 19 di Kabupaten Buton Utara.
Kambowa 19 September 2020
Achmad Jhasmin