Pada agustus kemarin, pihak Dinas
Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Buton Utara bersama dengan P3MD Kabuaten
Buton Utara melakukan sosialisasi Peraturan Buati Nomor 34 Tahun 2020 tentang
Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pengembangan Teknologi Tepat Guna Dalam Pengelolaan
Sumber Daya Alam Desa. Sosialisasi Perbup Nomor 34 tersebut dilakukan di enam
Kecamatan seKabupaten Buton Utara. Inti dari kegiatan sosialisasi tersebut
salah satunya adalah menghendaki agar Desa memanfaatkan pengembangan teknologi
tepat guna dalam pemberdayaan masyarakat Desa.
Agar pemanfaatan teknologi tepat
guna di Desa bisa berjalan dengan baik, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa
Kabupaten Buton Utara dan P3MD Kabupaten Buton Utara mendorong Desa dalam
pembentukan Pos Pelayanan Teknologi Tepat Guna Desa. Dengan adanya pos
pelayanan teknologi tepat guna Desa sumber daya yang ada di desa bisa dikelola
dengan baik. Pada dasarnya pos pelayanan teknologi tepat guna Desa bertujuan
untuk percepatan atau akselerasi proses alih teknologi kepada masyarakat Desa
oleh karena itu pos pelayanan teknologi tepat guna harus dibentuk disetiap Desa
atau kecamatan untuk optimasilasi dan pendayagunaan sumber daya alam.
Untuk optimalisasi dan
pendayagunaan sumber daya alam dan melaksankan pembangunan Desa dengan
pengembangan teknologi tepat guna, Pemerintah Desa Bumi Lapero pada Selasa 22
September 2020 melaksanakan musyawarah pembentukan pos pelayanan teknologi
tepat guna. Dalam musyawarah pembentukan pos pelayanan teknologi tepat guna
Desa tersebut turut dihadiri oleh Pemerintah Desa Bumi Lapero, Tenaga
Pendamping Profesional, dan utusan masyarakat Desa Bumi lapero. Dalam
musyawarah pembentukan pos pelayanan teknologi tepat guna terpilih 7 orang
pengurus yang terpilih secara demokratis.
Tenaga Ahli teknologi Tepat Guna
menghimbau agar dalam pemilihan pengurus posyantek tersebut tidak mencalonkan
masyarakat dengan status sebagai Aparatur Sipil Negara, Perangkat Desa, pengurus
BUMDes, dari unsur partisan atau pengurus organisasi politik atau partai
politik. Pengurus pos pelayanan teknologi tepat guna harus fokus mengurus
posyantek. Tidak boleh waktunya terbagi dengan kegiatan lain karen kita
berharap agar pelaksanaan pos pelayanan teknologi tepat guna bisa berjalan
dengan maksimal agar masyarakat Desa bisa menerima manfaat sebagaimana yang
diatur dalam Permendes Nomor 23 tahun 2017 tentang Pengembangan dan Penerapan
Teknologi Tepat Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa maupun yang tertuang
dalam perbup Nomor 34 tahun 2020 tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa Melalui
Pengembangan Teknologi Tepat Guna dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa.
Kepala Desa Bumi lapero Taslim menuturkan
bahwa dengan terbentuknya pengurus pos pelayanan teknologi tepat guna Desa Bumi
Lapero, lembaga ini bisa menjadi mitra Desa dalam melaksanakan pembangunan di
Desa Bumi Lapero khususnya berkaitan dengan pengembangan teknologi tepat guna
maupun pemanfaatan sumber daya alam Desa. Lebih lanjut Kepala Desa Bumi Lapero
berharap pengurus lembaga yang sudah terbentuk bisa memberikan perubahan bagi
wajah Desa dengan berbagai terobosan-terobosan inovativnya. Kami mengakui bahwa
pos pelayanan teknologi tepat guna merupakan hal baru bagi kami dan kami
memiliki keterbatasan dengan sumber daya manusia yang ada tapi kami yakin bahwa
pos pelayanan teknologi tepat guna yang terbentuk bisa menjalankan tugas
pokoknya sebagaimana yang diamanahkan dalam perbup nomor 34 tahun 2020 tentang pemberdayaan
masyarakat Desa melalui pengembangan teknologi tepat guna dalam pengelolaan
sumber daya alam Desa.
Sebagai sebuah lembaga baru di Desa, pos pelayanan teknologi
tepat guna Desa dengan segala keterbatasan pengurusnya mengakui bahwa pos
pelayanan teknologi tepat guna merupakan hal yang baru bagi masyarakat Desa.
Dengan semangat membangun Desa, pengurus pos pelayanan teknologi tepat guna
akan berusaha menjalankan apa yang menjadi tugas pokok dan fungsi pengurus
lembaga posyantek. BN