Selamat Datang

Mencoba Melukis Makna Dalam Deretan Aksara

Kamis, 27 Januari 2011

TEORI EKONOMI POLITIK KEYNES


Teori keynesian ini berusaha mengkritik tentang konsep pasar yang meregulasi dirinya sendiri yang banyak digunakan oleh para pemikir klasik dan neoklasik sebelumnya. Dalam pandangan klasik dan neo mereka lebih beranggapan dan menempatkan pada regulasi pasar mandiri. Pada penganut mahzab Keynesian beranggapan bahwa ketiadaan regulasi pasar yang diciptakan oleh negara pasti menyebabkan terjadinya eksploitasi terhadap sumber daya produktif masyarakat tertentu. Berpijak pada hal inilah maka keynesian berpandangan bahwa dalam derajat tertentu menhendaki adanya peran negara dalam aktifitas ekonomi (Erani:31).

Namun dalam pandangan keynesian ini peran negara dalam mencampuri aktifitas ekonomi dibatasi dalam hal ketika mekanisme pasar mengalami kegagalan dalam. Oleh karena itu selama mekanisme pasar masih normal peran negara dalam mencampuri aktifitas ekonomi tidak diperbolehkan. Bagi keynes, dalam mekanisme pasar diyakini akan terjadi kegagalan pembelian. Dengan membiarkan terus aktifitas produksi secara bebas akan menciptakan penawaran produk yang berlimpah, sehingga terjadi akumulasi penawaran (Caporaso:237). Pada sisi lain, dengan terus mendorong aktifitas produksi mengakibatkan daya beli masyarakat tidak kunjung meningkat. Namun dalam hal ini keynes sangat berbeda pandangan dengan Adam Smith dimana Adam Smith sangat anti dengan campur tangan pemerintah (Deliarnov:31).

Dalam pandangan ini, kontribusi yang paling penting dari keynes bagi ekonomi politik adalah pembuktian yang ia buat bahwa mekanisme penyesuaian diri dalam perekonomian pasar (regulasi yang dilakukan pasar terhadap dirinya sendiri/pnt) memiliki beberapa keterbatasan. Dengan kata lain, perekonomian pasar pada dasarnya tidak mampu memanfaatkan keseluruhan potensi produksi yang ada dalam masyarakat. Seringkali pasar kurang berhasil dalam mempertemukan antara pemasok dengan pembeli (Caporaso:237). Model yang dibuat keynes untuk menjelaskan fenomena pengangguran menunjukan bahwa mekanisme koreksi diri dalam pasar ternyata bisa tidak berfungsi. Perubahan terhadap penilaian kolektif mengenai kemampuan pasar untuk mengatur dirinya sendiri menghasilkan beberapa masalah penting dalam agenda politik. Salah satu agenda yang terpenting adalah peran dalam pemerintah untuk menjamin nafkah warga masyarakat dan menjamin adanya investasi dalam masyarakat. Kritik keynesian menunjukan bagaimana pengorganisasian pasar tenaga kerja dan pasar kapital menimbulkan persaingan dalam pasar-pasar itu.

Dengan demikian, dari keseluruhan deskriptif diatas bisa dirunut dengan sebuah narasi bahwa keynesian berpandangan bahwa fungsi negara diperlukan untuk mencegah terjadinya resesi ekonomi akibat rendahnya agregat permintaan (under consumtion) bagi keynes, jika negara dibiarkan “diam” maka selamanya resesi secara periodik akan muncul, karena persoalan rendahnya agregat permintaan tersebut bersifat sistematis. Pemikiran ini dengan terang memberikan ilustrasi, bahwa negara dalam moment-moment tertentu harus bertindak untuk mengatasi kegagalan pasar (Erani:37). Tujuan dari tindakan ini untuk memulihkan kembali aktifitas ekonomi sehingga tingkat kehidupan dan kesejahteraan rakyat dapat terus berlangsung, yang dalam keadaan normal sebenarnya sudah terbiasa dijalankan oleh pasar. Intervensi pemerintah lebih banyak dipakai untuk stabilisasi ekonomi dengan berkutat pada area berikut, yakni memanipulasi permintaan agregat, memperkuat sektor keuangan, dan stabilisasi harga. Sebagian besar hal itu dilakukan dengan memanfaatkan kebijakan fiskal pemerintah.

Dalam teori keynesian juga membahas tentang sirkularitas dari proses ekonomi. Dimana dalam teori sirkularitas membahas tentang alur siklus produksi. Dalam aliran keynesian juga membahas tentang alur sirkular tenaga kerja, dimana uang dalam alur sirkular ini memainkan peran peran penting terutama ketika kita hendak menelaah apakah proses ini berjalan stabil atau tidak stabil, sehingga perlu menekankan bahwa semua pergerakan atau aliran dalam proses ini selalu melibatkan uang.

Dalam kenyataannya pasar yang justeru sistem regulasinya diatur oleh pemerintah malah tidak bisa menstabilkan kondisi pasar yang ada, pada hal seharusnya kalau kita merujuk pada pandangan keynesian, tentu mampu meredakan gejolak-gejolak yang ada dalam mekanisme pasar itu sendiri. Malah sekarang kondisi pasar yang ada di indonesia masih menunjukan praktek-praktek kapitalis. Karena melihat kenyataan-kenyataan yang ada, setiap peraturan yang dikeluarkan malah hanya untuk kekuatan pemodal dan bukan untuk mengatasi persoalan pasar. Nicholson (1992:177), mengemukakan prinsipnya mengenai kesejahteraan sosial; yaitu keadaan kesejahteraan sosial maksimum tercapai bila tidak ada seorangpun yang dirugikan.

Dikaitkan dengan masalah pasar pengangguran, justeru masih merupakan sebuah problem tersendiri bagi pemerintah Indonesia sekarang karena masalah pengangguran ini erat kaitannya dengan pasar tenaga kerja. Hal ini masih merupakan penyesuaian dengan keterbatasan yang membatasi dirinya. Pasar merupakan interaksi antara permintaan dan penawaran yang akhirnya menghasilkan harga. Dan karena tenaga kerja termasuk dalam komoditas pasar faktor produksi, maka tenaga kerja juga mempunyai harga dalam perdagangannya. Masih menurut cara berpikir aliran neoklasik, kegiatan perekonomian digerakan oleh dua sumbu: investasi dan tabungan. Dalam pandangan ini pertumbuhan ekonomi hanya mungkin terjadi bila ada investasi, karena dengan investasi akan diraih dua hal sekaligus: 1. investasi akan menciptakan permintaan tenaga kerja dan dengan begitu akan menimbulkan kekuatan daya beli akibat tingkat pendapatan yang diterima oleh pekerja. 2. Investasi akan menghasilkan barang/jasa yang dilemparkan ke pasar dan ini menjadi dasar dari pendapatan ekonomi nasional (Erani:224).
Harga dari tenaga kerja Indonesia (TKI) sering dianggap “baik” oleh kalangan pengusaha karena relatif lebih murah dibandingkan harga tenaga kerja di negara lain. Oleh karena itu, bukanlah hal yang aneh apabila TKI sangat diminati di pasar faktor produksi, baik itu untuk diekspor ke luar negeri maupun untuk dieksploitasi langsung di dalam negeri. Kenyataan sudah berbicara. Penjualan TKI yang “laris manis” ke luar negeri telah memberikan sumbangan devisa yang signifikan bagi Indonesia. Sampai-sampai mereka mendapatkan gelar Pahlawan Devisa.
Namun ternyata, para pengusaha sendiri pun belum pernah menunjukkan itikad baik dalam menyejahterakan kehidupan para TKI yang telah membantu mereka dalam menjalankan roda perekonomiannya. Di luar negeri, para TKI kebanyakan digaji dengan sangat rendah, dan bahkan lebih rendah dari standar minimal ketenagakerjaan. Sudah digaji dengan rendah, perlakuan yang didapatkan juga tidak berperi kemanusiaan. Ada yang dianiaya, dilecehkan, dan lain-lain. Di dalam negeri apalagi, TKI tidak dihargai dengan value yang pantas untuk pekerjaan yang dilakukannya. Pada hal berangkat dari Undang-undang maka seharusnya Tenaga kerja harus mendapat perhatian dari Pemerintah. Dalam Pasal 2 UU Penempatan dan perlindungan TKI menyebutkan bahwa perlindungan TKI berasaskan keterpaduan, persamaan hak demokrasi keadilan social anti diskrimanasi, anti perdagangan manusia. Penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri UU No. 39 Tahun 2004.
Pada hal pembangunan hanya bisa dicapai dengan terpenuhinya seluruh kebutuhan dasar guna meningkatkan taraf hidup masyarakat. Menurut Human Development Report (2000: 3 b.) menyatakan: “Development should begin with the fulfillment of the basic material needs of an individual including food, clothing, and shelter, and gradually reach the highest level of self-fulfillment. The most critical form of self-fulfillment include leading a long and healthy life, being educated, and enjoying a decent standard of living. Human development is a multidimensional concept comparising four demension, economic, social-psyhological, political and spiritual.



Daftar Pustaka


Caporaso & Levine, 2008, terjemahan, Teori-teori Ekonomi Politik, Pustaka Pelajar, Jogjakarta.
Yustika, Ahmad Erani, Ekonomi Politik, Kajian Teoritis dan Kajian Empiris. 2009, Pustaka Pelajar, Jogjakarta.
UU No. 39 Tahun 2004. Tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja.  
Deliarnov, Ekonomi Politik, Mencakup Berbagai Teori dan Konsep yang Komprehensif, 2006, Erlangga, Jakarta.