Bertempat di Balai Desa Lapandewa, BPD Bersama Pemerintah Desa Lapandewa melaksanakan Musyawarah Desa penetapan proritas usulan RKPDes Tahun Anggaran 2021 pada sabtu 17 Oktober 2020. Dalam musdes penetapan prioritas usulan RKPDes tersebut, turut di hadiri perwakilan Masyarakat Desa Lapandewa, Tokoh pemuda, tokoh perempuan, Tokoh Agama, warga miskin serta kaum termarginalkan. Tenaga Pendamping Profesional diwakili oleh Pendamping Desa Pemberdayaan dan Pendamping Lokal Desa. Pihak Kecamatan Kulisusu Barat juga menghadiri kegiatan musdes penetapan prioritas RKPDes tahun 2021.
Dalam sambutannya Ketua BPD Laode
Habi mengatakan dan menghimbau kepada peserta akan memastikan dan mengawal
usulan usulan yang prioritas sehingga Dapat terakomodir dalam penyusunan RKPDes
TA 2021. Sementara PJ Kepala Desa Lapandewa La Dini menjelasakn bahwa Dalam
proses musyawarah Desa penetapan prioritas usulan harus memikirkan pada
Kemampuan Anggran didesa, belum tentu semua usulan dapat di danai untuk Tahun
2021, maka melalui musdes ini kita akan menentukan skala prioritas tuturnya.
Sedangkan Camat Kulisusu Barat
Laode Hazimuddin dalam sambutannya sekaligus membuka acara Musdes menegaskan
bahwa Musdes penetapan Usulan prioritas
RKPDes Tahun 2021 merupakan tahapan perencanan yang tidak boleh dilewati dan
harus dilaksanakan. Desa Lapandewa merupakan Desa yang ke 10 yang dia kunjungi
dalam musdes penetapan Usulan prioritas. Camat Kulisusu Barat mengapresiasi
kepada Tim penyusun RKPDeS TA 2021 yang sudah melakukan rekapan daftar usulan
serta melakukan pencermatan dokumen RPJMDes, Dokumen RKPDes Tahun berjalan dan
Pagu indikatif. Pemerintah Kecamatan Hadir bukan dalam rangka mengintervensi
Usulan-usulan masyarakat tapi hadir dalam rangka sebagai undangan dan
memastikan agenda MUSDes penetapan usulan Sekecamatan Kulisusu Barat berjalan
dengan baik. Proses Musdes diserahkan langsung keforum, apapun yang diputuskan dan
disepakati dalam musyawarah oleh semua
perserta maka itulah hasil yang harus diterima oleh semua pihak.
Sedangkan Abdul Haris Selaku
Pendamping Desa Pemberdayaan Kecamatan Kulisusu Barat Dalam sambutan dan
arahannya mengungkapkan bahwa Musdes penetapan usulan Prioritas RKPDes TA 2021 Dasar
hukum dan Rujukanya jelas yaitu Undang
undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa,Pemendesa No 16 Tahun 2019 Tentang
Musyawarah Desa,Permendesa No 17 Tahun 2019 Tentang Pedoman umum Pembangunan
dan Pemeberdayan masyarakat Desa Dan Permendes PDTT No 13 Tahun 2020 Tentang
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021. Musyawarah desa penetapan ususlan
prioritas adalah bagian dari tahapan perncanaan yanag harus dilaksanakan. Beliau
menghimbau kepada BPD dan pemerintah Desa serta masyarakat untuk meningkatkan kwalitas
perencanaan. Perencanaan yang baik akan melahirkan hasil yang baik pula, sehingga
hasil hasil pembangunan dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat dan Tata keperintahan lokal yang demokratik atau
TKLD ( partisipasi,Transparansi akuntabilitas) dan Good Governance Dapat kita
wujudkan paparnya.
Dalam Musdes penetapan proritas
usulan RKPDes Tahun Anggaran 2021 terjadi perdebatan yang alot terkait program
yang harus diprioritaskan. Walaupun terjadi perdebatan dalam acara musyawarah
Desa tersebut tetapi tidak mempengaruhi jalannya musyawarah tersebut. Perdebatan yang terjadi adalah uaya untuk
menemukenali program prioritas yang akan dilaksanakan oleh pemerintah Desa dan menjadi acuan pemerintah desa dalam menjalakan
pemerintahan tahun anggaran 2021 dan ditetapkan oleh BPD Desa Lapandewa.
Masirudin (PLD)
Lapandewa, 17 Oktober 2020