Berdasarkan RKTL yang dibentuk
oleh Tim TPP Kabupaten Buton Utara dengan bersama dengan Dinas Pemberdayaan
Masyarakat Desa Kabupaten Buton Utara maka pada Desember 2020 sudah harus
selesai penetapan APBDes tahun 2021. Oleh karena itu pemerintah Desa diharapkan
bisa menuntaskan proses perencanaan 2021 paling terlambat akhir Desember 2020. Untuk
merealisasikan rencana kerja tindak lanjut yang telah dibentuk oleh Dinas
pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Buton Utara bersama tim TPP Kabupaten
Buton Utara maka Tim TPP melakukan OJT kepada tim penyusun RKPDes Desa Langere.
Bertempat di Balai Desa Langere,
Tenaga Ahli Perencanaan Partisipatif Kabupaten Buton tara memberikan pemahaman
terkait prosedur dan tahapan perencanaan tahun 2021. Tenaga Ahli Perencanaan
Partisipastif menghimbau kepada Pemerintah Desa Langere agar segera menuntaskan
proses perencanaan tahun anggaran 2021 paling terlambat akhir Desember sehingga
penetapan APBDes bisa dilakukan sebelum tanggal 15 Januari tahun 2021.
Keterlambatan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa akan berimbas pada
gaji aparat Desa. Lebih lanjut TA PP menjelaskan bahwa penetapan APBDes di atas
tanggal 15 Januari 2021 maka resikonya adalah gaji aparat Desa untuk bulan
Januari tidak akan diterima.
Untuk menghindari resiko
keterlambatan penetapan APBDes tahun 2021 maka Tim TPP Kabupaten Buton Utara yang
di nahkodai TA PP Bapak Masirudin melakukan monitoring terhadap pelaksanaan
tahapan perencanaan. Tahapan pelaksanaan perencanaan Kabupaten Buton Utara
sudah dilaksanakan sejak akhir Juli tahun 2020. Saat ini sudah ada Desa yang
sudah melakukan tahapan perengkingan daftar usulan masyarakat. Beberapa hari
kedepan Tim TPP Kabupaten Buton Utara sudah mengagendakan untuk melakukan OJT
tim penyusun RKP di Kecamatan Kulisusu Barat dan Kecamatan Bonegunu.
Tim TPP Kabupaten Buton Utara
berharap bahwa dengan adanya OJT tim penyusun RKPDes tahun 2021 maka Desa bisa
memaksimalkan kerja-kerja mereka dalam menuntaskan tahapan perencanaan tahun anggaran
2021. Saat ini sudah memasuki bulan Oktober, kurang lebih dua bulan lagi waktu
yang tersedia untuk menuntaskan tahapan perencanaan sampai pada penetapan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Tim TPP Kabupaten Buton Utara akan
memaksimalkan kerja-kerja pendampingan sehingga tahapan perencanaan dan
penetapan APBDes bisa tuntas sesuai jadwal yang ditetapkan dalam RKTL.