Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tidak berhenti berupaya dalam meningkatkan pembangunan di Desa. Berbagi strategi pembangunan Desa di laksanakan oleh Kementrian Desa, mulai dari pemberian dana pembangunan bagi setiap Desa. Dana Desa yang diberikan mulai sejak tahun 2015 dan dana Desa yang diberikan oleh Kementrian Desa terus meningkat setiap tahun. Pada tahun ini Dana Desa yang dianggarkan oleh Kementrian Desa Naik meski tidak terlalu signifikan. Dari sisi lain, Kementrian Desa mengeluarkan kebijakan terkait SDGs untuk memberikan peluang bagi desa dalam pelaksanaan pembangunan di Desa.
SDGs menjadi bagian dari program pembangunan untuk tahun 2021. SDGs tertuang dalam Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021. Permendes Nomor 13 merupakan upaya untuk mewujudkan Undang-Undang Desa. Dalam Undang-Undang Desa mengamanatkan agar terjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan pasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan ligkungan secara berkelanjutan.
Apa yang dimandatkan dalam Undang-Undang Desa hanya bisa terlaksana ketika Desa bisa mengoperasionalkan subtansi dalam Undang-Undang Desa. Untuk meringankan bagi Desa dalam mengoperasionalkan hakekat Undang-Undang Desa, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi membuat prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2021. Prioritas tersebut terdiri atas 18 poin yang menjadi prioritas bagi Desa pada pelaksanaan pembangunan Desa untuk tahun 2021. 18 poin yang menjadi prioritas Dana Desa tahun 2021 sebagai SDGs. Dengan dimasukannya program SDGs kedalam Permendes tersebut bisa menjadi panduan bagi Desa dalam melaksanakan pembangunan. Artinya bahwa pemerintah Desa dalam melaksanakan pembangunan di Desa memiliki panduan yang akan mengarahkan mereka pada tercapainya amanat dalam Undang-Undang Desa.
SDGs menjadi harapan terbesar bagi masyarakat Desa dalam mewujudkan pembangunan Desa. Baik dari sisi infrastruktur maupun dari pembangunan manusia/pemberdayaan. Kita berharap misi suci yang dibawa oleh program MDGs bisa terwujud sehingga benar-benar bisa membawa perubahan bagi Desa yang ada di Indonesia secara umum maupun di Kabupaten Buton Utara secara khusus. Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, Desa Ekonomi tumbuh Merata, Desa Pedul Kesehatan, Desa Peduli ingkungan, Desa peduli pendidikan, Desa ramah perempuan, Desa berjejaring dan Desa tanggap budaya merupakan prioritas yang menjadi sasaran pembangunan pada tahun 2021 mendatang.