Dalam
koordinasi tersebut, pihak Dinas PMD Kabupaten Buton Utara melalui handphone
menghubungi pihak kementrian terkait keberlanjutan Bantuan Langsung Tunai Dana
dan poin 5 dalam permendes yang menyatakan perpanjangan BLT DD selagi masih ada
Dana Desa yang tersedia. Dan hasil komunikasi tersebut bahwa selama masih ada
dana Desa maka Pemerintah Desa wajib untuk mengalokasikan Dana Desa untuk
mendanai Bantuan Langsung Tunai Dana Desa periode Oktober sampai Desember.
Berdasarkan hasil kordinasi tersebut kemungkinan penyaluran Bantuan Langsung
Tunai Dana Desa akan dilaksanakan hingga bulan Desember 2020.
Hasil koordinasi Tim TA dengan
Dinas PMD Kab.Butur serta konsultasi dengan pihak Kementerian Desa, terkait pengalokasian Bantuan
Langsung Tunai Dana Desa triwulan 3 periode Oktober, November dan Desember tahun 2020, Desa diwajibkan untuk
mengalokasikan dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa triwulan 3, dengan melakukan langkah2 sebagai berikut :
1. 1. Melakulan identifikasi sisa dana (Kas+Bank+sisa
20 % tahap III yg ada di KPPN), jumlah KPM selama 3 bulan.
2. 2. Melaporkan serapan Dana pelaksanaan kegiatan
(sarpras dan Non sarpras) melalui aplikasi Sipede guna mengetahui progres
kegiatan di Desa dan Jumlah Dana yang sudah digunakan untuk Tahap I dan Tahap
II TA 2020
3. 3. Melakukan fasilitasi Desa untuk menetapkan musdesus
tentang Jumlah KPM, besaran pengalokasian BLT DD triwulan III periode oktober,
November dan Desember, serta
menetapkan jadwal Penyaluran.
Menindak lanjuti kasil koordinasi
dengan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Buton Utara, Tim TA
PM Kabupaten Buton Utara akan melaksanakan rapat internal untuk menindaklanjuti
hasil koordinasi tersebut. Termasuk membahas strategi agar PD/PDTI maupun PLD
bisa mengawal hasil koordinasi Tim TA PM sehingga kebijakan Menteri Desa PDTT
RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang perubahan ke 3 atas
peraturan menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11
Tahun 2019 tentang prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 bisa
tersosialisasi dengan baik hingga ke tingkat Kecamatan maupun tingkat Desa.
Wandaka, 2 Oktober 2020