Selamat Datang

Mencoba Melukis Makna Dalam Deretan Aksara

Jumat, 14 Agustus 2020

Pendamping Kec. Kulisusu Utara OJT Tim Penyusun RKPDes Tahun 2021

 

Sebagai salah satu daerah yang akan mengikuti pemilihan langsung Kepala Daerah di 7 Kabupaten seSultra, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Buton Utara bersama Tim TAPM Kabupaten Buton Utara memiliki kekhawatiran terkait terhambatnya proses perencanaan. Menghadapi agenda besar tersebut pada bulan Juli yang lalu DPMD Kabupaten Buton Utara dan TAPM melakukan rapat terkait pelaksanaan perencanaan 2021. Hasil rapat tersebut menghasilkan RKTL tahapan pelaksanaan perencanaan 2021.

Saat ini pelaksanaan tahapan perencanaan sudah dilaksanakan dan Kecamatan Kulisusu Barat, Kecamatan Kulisusu dan Kecamatan Kulisusu Utara RKPDesa tuntas 100%. Untuk 3 Kecamatan lainnya sementara menuntaskan pelaksanaan RKPDesa. Menindaklanjuti hasil RKPDes tersebut, Pendamping Desa, Pendam[ing Desa Teknik Infrastruktur dan Pendamping Lokal Desa Kecamatan Kulisusu Utara melakukan OJT Tim Penyusun RKPDes tahun 2021.

Pelaksanaan OJT Tim penyusun RKPDes 2021 tersebut dilaksanakan bertahap, tahap pertama dilaksanakan di tiga Desa yaitu, Desa Eerinere, Desa Ulunambo dan Desa Wamboule. Tanggal 14 Agustus 2020 dilakukan lagi OJT tim penyusun RKPDes tahun 2020 di tiga Desa yaitu, Desa Labelete, Desa Lelamo dan Desa Waode Buri. 


Peserta yang hadir pada kegiatan OJT tim penyusun RKPDes tersebut sebanya 19 orang yang terdiri atas laki-laki sebanyak 15 orang dan perempuan sebanyak 4 orang. Penyusunan kegiatan OJT tim penyusun RKPDes tahun 2021 dipandu oleh Aswan, Pendamping Desa Teknik Infrastruktur, Masrun PDP Kecamatan Kulisusu Utara dan Riswan Mufti PLD Desa Lelamo, Labelete dan Desa Waode Buri. Aswan mengungkapkan bahwa kegiatan ini untuk memberikan pembekalan kepada tim penyusun RKPDes sehingga proses penyusunan RKPDes bisa berjalan sesuai apa yang kita harapkan. Lebih lanjut Aswan berharap bahwa lewat OJT tersebut peserta bisa mandiri dan menularkanpengetahuan mereka kepada yang lain. 

Riswan selaku Pendamping Lokal Desa di Kecamatan Kulisusu Utara mengungkapkan bahwa rencana kerja Pemerinth Desa sangat penting olehnya itu langkah OJT ini kami ambil karena dalam OJT ini ada beberapa hal yang kami jadikan sebaga fokus utama yaitu  pertama terkait sosialisasi Permendesa Nomor 17 tahun 2020 tentang pedoman Umum pembangunan dan Pemberdayaan masyarakat Desa. Kedua, untuk memberikan pemahaman terkait tugas-tugas tim penyusun RKPDes menurut Permendesa Nomor 17 tahun 2020 dan ketiga disepakatinya RKTL tahapan kegiatan penyusun RKPDesa tahun 2021.

 

 Waode Buri, 14 Agustus 2020