Salah satu hakekat kebijakan public adalah konflik, khususnya dalam rangka memperebutkan sumberdaya politik pada suatu kawasan, baik sumberdaya politik yang berasal dari ekonomi, social, budaya dan lain-lain. Disini seharusnya kebijakan public memainkan perannya. Dalam kondisi seperti itu seharusnya kebijakan public mampu memberikan jalan keluar dalam hal perebutan-perebutan sumber daya yang ada sehingga bisa terdistribusi secara adil kepada public sebagaimana yang di kemukakan oleh Islamy bahwa setiap kebijaksanaan Negara harus selalu berorientasi pada kepentingan public (public interest) (Islamy:2007:10). Kebijakan public muncul untuk mengatasi konflik yang telah, sedang dan yang akan terjadi (Nugroho:2011:411). Sejalan dengan Nugroho, Schattschneider dalam bukunya mengemukakan bahwa kekuasaan esensial pemerintah adalah kekuasaan untuk mengelola konflik sebelum konflik itu pecah (lihat dalam Parson:2005:128).
Dalam konteks konflik kebijakan public tidak lepas dari beberapa pertanyaan, apakah konflik, apakah penyebabnya, bagaimana umat manusia menyelesaikannya, serta bagaimana konflik pada akhirnya menjadi bagian dari hidup manusia. Pertanyaan-pertanyaan ini merupakan proses analisis untuk mencari hakekat konflik itu sendiri sehingga diharapkan bisa menjawab serta memberikan solusi pada konflik yang sedang berlangsung.
Nugroho mengemukakan bahwa Pada dasarnya ada tiga pendekatan yang bisa memberikan arah ketika kebijakan public hadir dalam konteks konflik. Pertama, pendekatan yang mengakar pada pendekatan yang demokratis, yaitu kebaikan pada sebagian besar orang. Artinya manfaat yang ditimbulkan oleh sebuah kebijakan tidak berpihak pada sebagian kecil masyarakat saja tapi berlaku dan berpihak pada mayoritas masyarakat. Kedua adalah dengan menetapkan tingkat ketercapaian yang tertinggi atau resiko atau kegagalan yang paling rendah. Kegagalan kebijakan public bisa berdampak pada jatuhnya wibawah pemerintah dan hilangnya kepercayaan public terhadap lembaga Negara. Ketiga Memberikan arah kebijakan dengan menetapkan kebijakan yang paling mungkin di terima oleh pihak yang berkonflik (Nugroho:2011:427-429).
Dinoyo Permai Gang 19 Kav 7/7
Malang, 03 Juli 2011