(Asmara dalam catatan ini adalah Aspirasi Masyarakat)
Sebuah gelombang protes masyarakat atas ke tidak puasan sipil terhadap pemerintahan bangsa Indonesia belum lama ini di kenal dengan gerakan reformasi, Gerakan yang di pelopori oleh mahasiswa telah merubah paradigma penyelenggaraan pemerintahan negeri ini. Keberhasilan sipil menggulingkan pemerintahan otoriter saat itu memicu pencarian model pemerintahan yang cocok dengan kondisi bangsa saat itu. Kondisi ini merubah system pemerintahan bangsa ini dari government menuju good governance. Pemerintahan government yang merupakan pemerintahan sebelumnya hanya mengandalkan peraturan-peraturan dalam pemerintahannya, system pemerintahan government ini sangat berbeda dengan good governance yang dalam pemerintahannya tidak hanya mengandalkan peraturan-peraturan dalam pemerintahannya, tapi melibatkan pihak-pihak di luar pemerintah, seperti pihak swasta dan masyarakat sipil. Dalam pemerintahan good governance ini mengandalkan keterlibatan pihak swasta dan masyarakat sipil.
Dilibatkannya swasta dan masyarakat sipil dalam pemerintahan diharapkan akan mempermudah kinerja pemerintahan, karena pelibatan pihak ini diharapkan akan membawa keterwakilan aspirasi dan kerja sama masin-masing pihak, namun dalam prakteknya kondisi ini seringkali bias. Dimana masyarakat selalu hanya menjadi korban dari kepentingan pihak pemerintah dan swasta yang mengabaikan kepentingan sipil society. Aspirasi masyarakat tidak pernah didengar oleh penguasa di daerah. Bahkan pemerintah cenderung memaksakan keinginan-keinginan kelompok tertentu. Cara seperti ini membuat harapan untuk mewujudkan sebuah masyarakat yang tersusun atas asosiasi-asosiasi sukarela para individu yang otonom dan setara tidak akan terwujud karena sering di kaburkan oleh keinginan penguasa dan sector swasta.
Untuk mencegah penyelewengan distribusi kekuasaan kepada kelompok tertentu harusnya ada ruang public yang bisa mempertemukan keinginan semua elemen masyarakat. Dengan mempertemukan ketiga pihak dalam ruang public ini yang merupakan inti dari pemerintahan good governance, keinginan-keinginan dan kegelisahan politis warga yang selama ini masih kabur dan samar bisa diperjelas, karena masing-masing pihak diberi kebebasan untuk mengemukakan keinginan masing-masing. Konsep ruang public ini juga bisa mendorong partisipasi seluruh warga Negara untuk mengubah praktek-praktek sosio politis mereka lewat reformasi hukum dan politik secara komunikatif, sehingga benturan-benturan karena perbedaan pandangan bisa di pertemukan.
Ruang public yang melibatkan pihak pemerintah, swasta dan masyarakat sipil ini seringkali dikacaukan oleh kekuatan pasar di berbagai area kehidupan. Sehingga yang paling sering di jumpai adalah pemerintah justeru memaksakan keinginan hanya karena mengikuti keinginan kelompok tertentu saja. Kondisi ini mancabik ruang public yang utuh dan otonom dari imperatif-imperatif pasar dan Negara yang selama ini dianggap sebagai syarat terpenting bagi demokrasi.Ruang public disini oleh para pelaku pasar menerjemahkan ruang public ini sebagai area pergulatan yang sarat dengan kepentingan. Padahal konsep ruang public ini bukan sebagai arena pergulatan kepentingan tetapi merupakan arena dimana deliberasi dan diskusi rasional berlangsung, disamping itu selera dan kepentingan dipandang tidak ada dalam ruang publik ini.
Malang, 26 Juli 2011
Gang 19. Kav. 7/7