Entah disadari atau tidak spontanitas perubahan yang terjadi disekitar kita meninggalkan persoalan-persoalan yang harus di hadapi dan membutuhkan penyelesaian, baik sifatnya mendesak ataupun tidak membutuhkan penyelesaian yang sifatnya segera. Begitupun dalam pemerintahan, tidak terlepas dari berbagai persoalan-persoalan yang harus diselesaikan baik menyangkut persoalan social, ekonomi, keamanan dan lain sebagainya. Penyelesaian berbagai bentuk persoalan yang dilakukan oleh pemerintah ini yang kemudian di kenal dengan istilah kebijakan public, sebagaimana yang di kemukakan oleh Thomas R. Dye bahwa kebijakan public itu adalah berkaitan dengan apa yang dipilih oleh pemerintah untuk dilakukan atau tidak dilakukan oleh pemerintah (whatever government choose to do or not to do). Walaupun sekarang penggunaan disiplin ilmu kebijakan telah dikenal luas bahkan disiplin ilmu kebijakan ini sudah diterapkan di berbagai bidang diluar pemerintah, seperti perusahaan-perusahaan swasta atau partai politik, namun awal kemunculan disiplin ilmu kebijakan public ini dikhususkan buat pemerintah dan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang berkaitan dengan pemerintahan.
Sehubungan dengan apa yang saya uraikan di atas maka kebijakan public itu di buat untuk tidak memiliki kegunaan, tetapi kebijakan public itu di buat oleh pemerintah untuk memecahkan berbagai bentuk persoalan yang berkembang dalam lingkungan public untuk mencapai sasaran dan tujuan yang di inginkan sebagaimana yang di ungkapkan oleh Solichin Abdul Wahab bahwa kebijakan itu berkaitan dengan apa yang senyatanya yang ingin di lakukan oleh pemerintah dan bukan sekedar apa yang ingin di lakukan oleh pemerintah. Masih merujuk dari apa yang di ungkapkan solihin bahwa apa yang dilakukan oleh pemerintah bukan sekedar melakukan sesuatu tapi bagaimana pemerintah benar-benar melakukan sesuatu yang menghasilkan solusi pemecahan dari berbagai persoalan-persoalan yang dihadapi oleh pemerintah. Selain merupakan solusi untuk memecahkan berbagai persoalan, kebijakan public juga merupakan panduan atau pedoman yang di buat oleh pemerintah yang berisi tindakan-tindakan yang seharusnya di lakukan oleh pemerintah dalam menjalankan program-program pemerintah.
Namun tidak semua kebijakan public bisa menghasilkan solusi bagi bagi masalah-masalah public, karena masalah yang di hadapi begitu banyak macam, variasinya dan intensitasnya. Untuk itu dalam kebijakan public di butuhkan keakuratan dalam menganalisis setiap kebijakan-kebijakan yang akan di tetapkan, termasuk menentukan siapa yang berkompoten merumuskan kebijakan yang akan di buat, menentukan siapa yang memiliki kecakapan dalam mengimplementasikan kebijakan serta siapa yang layak memantau dan mengevaluasi kebijakan yang di tetapkan.
Kebijakan apakah yang pantas untuk kasus seperti dalam gambar ini
Sehubungan dengan hal ini, pradigma dalam dikotomi politik dan administrasi sebagaimana yang di kemukakan oleh Wilson bahwa pemerintah memiliki dua fungsi yang berbeda, yaitu fungsi politik dan fungsi administrasi. Fungsi politik ini erat kaitannya dengan pembuatan kebijakan dan fungsi administrasi berhubungan dengan pelaksanaan kebijakan-kebijakan. Dengan demikian kekuasaan membuat kebijakan public berada pada kekuasaan politik dan melaksanakan kekuasaan kebijakan politik tadi merupakan kekuasaan administrasi Negara. Disini administrasi Negara memiliki kewenangan menjalankan kebijakan politik atau memiliki keleluasaan dalam menafsirkan kebijakan politik dalam bentuk proyek dan program, maka akan memunculkan pertanyaan, apakah ada jaminan dan bagaimana menjamin bahwa kewenangan itu dijalankan dengan benar.
Untuk itu dalam setiap pengambilan kebijakan yang di lakukan oleh para politisi maupun dalam melaksanakan kebijakan yang dilakukan oleh para administrasi public perlu di evaluasi, sejauh mana kinerja mereka dalam melaksanakan apa yang menjadi tugas dan fungsinya masing-masing. Fungsi control ini di buat untuk benar-benar menjaga agar kebijakan yang dibuat tidak bias dan benar-benar mampu memecahkan masalah-masalah public yang muncul dan berkembang di tengah-tengah masyarakat sebagai esensi dari lahirnya kebijakan public. Kontrol disini tidak hanya melibatkan aparat pemerintah tetapi juga melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Malang, 24 Juli 2011
Gang 19. Kav. 7/7