Selamat Datang

Mencoba Melukis Makna Dalam Deretan Aksara

Senin, 21 September 2020

Kecamatan Kambowa Laksanakan Pelatihan eDMC dan eHDW

 


Dua program aplikasi yang dikeluarkan oleh kementrian Desa Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi diluncurkan pada pertengahan tahun 2020. Program aplikasi tersebut berbasis android yang pertama adalah program elektronik Desa Melawan Covid 19 (eDMC) dan Kedua adalah program elektronik Human Developmnent Worker (eHDW). Program aplikasi desa melawan covid digunakan untuk menginput data-data berkaitang dengan covid 19 dan aplikasi eHDW digunakan untuk menginpun data berkaitan dengan stunting dan lain sebagainya.

Demi menyiapkan sumber daya manusia dalam pengaplikasian progran eDMC dan eHDW, Tenaga Pendamping Profesional Kabupaten Buton Utara yang di motori oleh TA TTG dan TA PSD Kabupaten Buton Utara berkoordinasi dengan pemerintah Kabupaten Buton Utara terkait pelaksanaan kegiatan pelatihan aplikasi eDMC dan eHDW. Pelatihan yang dilaksanakan di Kecamatan Kambowa merupakan Kecamatan terakhir pelaksanaan pelatihan eDMC dan eHDW. Sebelumnya, 5 Kecamatan sudah dilakukan pelatihan kedua aplikasi tersebut.

Pelatihan eDMC dan eHDW di Kecamatan Kambowa di Pusatkan di Desa Bente. Penentuan lokasi tersebut berdasarkan pada kondisi jaringan sehingga memungkinkan terlaksananya pelatihan eDMC dan eHDW aplikasi berbasis android. Camat Kambowa, Derwun sangat mengapresiasi pelatihan kedua aplikasi tersebut dan berharap agar peserta untuk serius mengikuti pelatihan kedua aplikasi tersebut. Aplikasi eDMC memungkinkan masyarakat bisa terhindar dari paparan covid 19. Aplikasi eHDW selain membantu Desa untuk pencegahan stunting, eHDW juga menjadi sayarat pencairan dana Desa tri wulan 3 dan menjadi syarat pencairan dana Desa untuk tanun anggaran 2021. Lebih lanjut camat Kambowa menambahkan bahwa peserta pelatihan yang mewakili Desa saat ini agar benar-benar bisa mendapatkan pengetahuan dan mengaplikasikannya setelah pelatihan.

Dalam sambutannya mewakili TPP Kabupaten Buton Utara, Asni Minasan selaku TA PMD, dengan nada yang sama sebagaimana yang diungkapkan oleh camat Kambowa memaparkan bahwa terkait dengan program eHDW menjadi syarat pencairan dana Desa tri wulan 3 dan sekaligus sebagai syarat pencairan dana Desa untuk tahun 2021. Oleh karena itu kami berharap agar peserta bisa memahami pelatihan aplikasi ini agar pelaporan data terkait dengan eHDW dan eDMC bisa dilaporkan baik melalui laporan mingguan, laporan Bulanan maupun pertriwulan.BN

 

 

Kambowa, 19 September 2020