Selamat Datang

Mencoba Melukis Makna Dalam Deretan Aksara

Selasa, 22 September 2020

Posyantekdes Pertama SeKecamatan Kulisusu Barat Terbentuk

 


Pada agustus kemarin, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Buton Utara bersama dengan P3MD Kabuaten Buton Utara melakukan sosialisasi Peraturan Buati Nomor 34 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pengembangan Teknologi Tepat Guna Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa. Sosialisasi Perbup Nomor 34 tersebut dilakukan di enam Kecamatan seKabupaten Buton Utara. Inti dari kegiatan sosialisasi tersebut salah satunya adalah menghendaki agar Desa memanfaatkan pengembangan teknologi tepat guna dalam pemberdayaan masyarakat Desa.

Agar pemanfaatan teknologi tepat guna di Desa bisa berjalan dengan baik, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Buton Utara dan P3MD Kabupaten Buton Utara mendorong Desa dalam pembentukan Pos Pelayanan Teknologi Tepat Guna Desa. Dengan adanya pos pelayanan teknologi tepat guna Desa sumber daya yang ada di desa bisa dikelola dengan baik. Pada dasarnya pos pelayanan teknologi tepat guna Desa bertujuan untuk percepatan atau akselerasi proses alih teknologi kepada masyarakat Desa oleh karena itu pos pelayanan teknologi tepat guna harus dibentuk disetiap Desa atau kecamatan untuk optimasilasi dan pendayagunaan sumber daya alam.

Untuk optimalisasi dan pendayagunaan sumber daya alam dan melaksankan pembangunan Desa dengan pengembangan teknologi tepat guna, Pemerintah Desa Bumi Lapero pada Selasa 22 September 2020 melaksanakan musyawarah pembentukan pos pelayanan teknologi tepat guna. Dalam musyawarah pembentukan pos pelayanan teknologi tepat guna Desa tersebut turut dihadiri oleh Pemerintah Desa Bumi Lapero, Tenaga Pendamping Profesional, dan utusan masyarakat Desa Bumi lapero. Dalam musyawarah pembentukan pos pelayanan teknologi tepat guna terpilih 7 orang pengurus yang terpilih secara demokratis.

Tenaga Ahli teknologi Tepat Guna menghimbau agar dalam pemilihan pengurus posyantek tersebut tidak mencalonkan masyarakat dengan status sebagai Aparatur Sipil Negara, Perangkat Desa, pengurus BUMDes, dari unsur partisan atau pengurus organisasi politik atau partai politik. Pengurus pos pelayanan teknologi tepat guna harus fokus mengurus posyantek. Tidak boleh waktunya terbagi dengan kegiatan lain karen kita berharap agar pelaksanaan pos pelayanan teknologi tepat guna bisa berjalan dengan maksimal agar masyarakat Desa bisa menerima manfaat sebagaimana yang diatur dalam Permendes Nomor 23 tahun 2017 tentang Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa maupun yang tertuang dalam perbup Nomor 34 tahun 2020 tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa Melalui Pengembangan Teknologi Tepat Guna dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa.

Kepala Desa Bumi lapero Taslim menuturkan bahwa dengan terbentuknya pengurus pos pelayanan teknologi tepat guna Desa Bumi Lapero, lembaga ini bisa menjadi mitra Desa dalam melaksanakan pembangunan di Desa Bumi Lapero khususnya berkaitan dengan pengembangan teknologi tepat guna maupun pemanfaatan sumber daya alam Desa. Lebih lanjut Kepala Desa Bumi Lapero berharap pengurus lembaga yang sudah terbentuk bisa memberikan perubahan bagi wajah Desa dengan berbagai terobosan-terobosan inovativnya. Kami mengakui bahwa pos pelayanan teknologi tepat guna merupakan hal baru bagi kami dan kami memiliki keterbatasan dengan sumber daya manusia yang ada tapi kami yakin bahwa pos pelayanan teknologi tepat guna yang terbentuk bisa menjalankan tugas pokoknya sebagaimana yang diamanahkan dalam perbup nomor 34 tahun 2020 tentang pemberdayaan masyarakat Desa melalui pengembangan teknologi tepat guna dalam pengelolaan sumber daya alam Desa.

Sebagai sebuah lembaga baru di Desa, pos pelayanan teknologi tepat guna Desa dengan segala keterbatasan pengurusnya mengakui bahwa pos pelayanan teknologi tepat guna merupakan hal yang baru bagi masyarakat Desa. Dengan semangat membangun Desa, pengurus pos pelayanan teknologi tepat guna akan berusaha menjalankan apa yang menjadi tugas pokok dan fungsi pengurus lembaga posyantek. BN

 

 

Sara’ea 22 Agustus 2020