Selamat Datang

Mencoba Melukis Makna Dalam Deretan Aksara

Sabtu, 07 November 2020

TA PED dan Kabid UED, TTG dan SDA Lakukan CTK di BUMDes Se Buton Utara

 


Dinas pemberdayaan masyarakat Desa Kabupaten Buton Utara bersama P3MD Kabupaten Buton Utara lakukan CTK di seluruh BUMDes seKabupaten Buton Utara. Untuk pemeriksaan awal dumulai dari BUMDes yang ada di Kecamatan Kulisusu Barat. Pada selasa kemarin 3 November 2020, baru 6 Desa yang dilakukan CTK. Pemeriksaan awal dimulai dari BUMDes Desa Karya Bakti, Karya Mulya, Marga Karya, Lapandewa dan Labulanda. Rencana akan dilanjutkan pemeriksaan di beberapa Desa lagi setelah dilakukan agenda CTK di Kecamatan Wakorumba Utara.

Pada tanggal 5 November kemarin, dilanjutkan pelaksanaan CTK di beberapa Desa di Kecamatan Wakorumba Utara. Kepala Bidang UED, Teknologi Tepat Guna dan Sumber Daya Alam bersama Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa di dampingi oleh Tenaga Pendamping Profesional se Kecamatan Wakorumba Utara mendampingi Kabid UED, TTG dan SDA melakukan CTK Bumdes yang dimulai dari Desa Laeya Kecamatan Wakorumba Utara kemudian dilanjutkan ke Desa Labaraga karena pengurus BUMDes Desa Laeya tidak berada di tempat, Desa Lasiwa, Desa Labuko, Desa Labuan Bajo, Desa Wamorapa dan Desa Oengkapala.

Berdasarkan hasil pelaksanaan CTK di dua Kecamatan, Kecamatan Kulisusu Barat dan Kecamatan Wakorumba Utara, persoalan BUMDes hampir sama. Pencatatan transaksi tidak tercatat dengan baik. Bendahara BUMDes tidak mencatat setiap transaksi yang yang ada. Kepala Bidang UED, Teknologi Tepat Guna dan Sumber Daya Alam berharap bahwa Tenaga Pendamping Profesional bisa melakukan pendampingan terhadap BUMDes. Beliau juga menegaskan kepada pegawai BUMDes maupun aparat pemerintah agar memberi ruang kepada tenaga pendamping profesional untuk mendampingi dan memfasilitasi apa yang menjadi kendala bagi BUMDes dalam melaksanakan kegiatan termasuk pembuatan pelaporan BUMDes.

Dengan adanya kegiatan tersebut semoga pengurus BUMDes mendapatkan tambahan pengetahuan agar dalam pelaksanaan kegiatan selanjutnya bisa menjalankan dan mencatat transaksi keuangan yang dilaksanakan. Bagi BUMDes yang membuka unit usaha simpan pinjam agar membuat Peraturan terkait mekanisme simpan pinjam agar pelaksanaan kegiatan simpan pinjam punya rujukan regulasi.

 

Wakorumba 5 November 2020