Selamat Datang

Mencoba Melukis Makna Dalam Deretan Aksara

Sabtu, 17 Oktober 2020

BPD Bersama Pemerintah Desa Lapandewa Laksanakan Musdes Penetapan Prioritas Usulan RKPDes TA 2021


Bertempat di Balai Desa Lapandewa, BPD Bersama Pemerintah Desa Lapandewa melaksanakan Musyawarah Desa penetapan proritas usulan RKPDes Tahun Anggaran 2021 pada sabtu 17 Oktober 2020. Dalam musdes penetapan prioritas usulan RKPDes tersebut, turut di hadiri perwakilan Masyarakat Desa Lapandewa, Tokoh pemuda, tokoh perempuan, Tokoh Agama, warga miskin serta kaum termarginalkan. Tenaga Pendamping Profesional diwakili oleh Pendamping Desa Pemberdayaan dan Pendamping Lokal Desa. Pihak Kecamatan Kulisusu Barat juga menghadiri kegiatan musdes penetapan prioritas RKPDes tahun 2021.

Dalam sambutannya Ketua BPD Laode Habi mengatakan dan menghimbau kepada peserta akan memastikan dan mengawal usulan usulan yang prioritas sehingga Dapat terakomodir dalam penyusunan RKPDes TA 2021. Sementara PJ Kepala Desa Lapandewa La Dini menjelasakn bahwa Dalam proses musyawarah Desa penetapan prioritas usulan harus memikirkan pada Kemampuan Anggran didesa, belum tentu semua usulan dapat di danai untuk Tahun 2021, maka melalui musdes ini kita akan menentukan skala prioritas tuturnya.

Sedangkan Camat Kulisusu Barat Laode Hazimuddin dalam sambutannya sekaligus membuka acara Musdes menegaskan bahwa   Musdes penetapan Usulan prioritas RKPDes Tahun 2021 merupakan tahapan perencanan yang tidak boleh dilewati dan harus dilaksanakan. Desa Lapandewa merupakan Desa yang ke 10 yang dia kunjungi dalam musdes penetapan Usulan prioritas. Camat Kulisusu Barat mengapresiasi kepada Tim penyusun RKPDeS TA 2021 yang sudah melakukan rekapan daftar usulan serta melakukan pencermatan dokumen RPJMDes, Dokumen RKPDes Tahun berjalan dan Pagu indikatif. Pemerintah Kecamatan Hadir bukan dalam rangka mengintervensi Usulan-usulan masyarakat tapi hadir dalam rangka sebagai undangan dan memastikan agenda MUSDes penetapan usulan Sekecamatan Kulisusu Barat berjalan dengan baik. Proses Musdes diserahkan langsung keforum, apapun yang diputuskan dan disepakati dalam  musyawarah oleh semua perserta maka itulah hasil yang harus diterima oleh semua pihak.

Sedangkan Abdul Haris Selaku Pendamping Desa Pemberdayaan Kecamatan Kulisusu Barat Dalam sambutan dan arahannya mengungkapkan bahwa Musdes penetapan usulan Prioritas RKPDes TA 2021 Dasar hukum dan Rujukanya jelas  yaitu Undang undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa,Pemendesa No 16 Tahun 2019 Tentang Musyawarah Desa,Permendesa No 17 Tahun 2019 Tentang Pedoman umum Pembangunan dan Pemeberdayan masyarakat Desa Dan Permendes PDTT No 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021. Musyawarah desa penetapan ususlan prioritas adalah bagian dari tahapan perncanaan yanag harus dilaksanakan. Beliau menghimbau kepada BPD dan pemerintah Desa serta masyarakat untuk meningkatkan kwalitas perencanaan. Perencanaan yang baik akan melahirkan hasil yang baik pula, sehingga hasil hasil pembangunan dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat  dan  Tata keperintahan lokal yang demokratik atau TKLD ( partisipasi,Transparansi akuntabilitas) dan Good Governance Dapat kita wujudkan paparnya.

Dalam Musdes penetapan proritas usulan RKPDes Tahun Anggaran 2021 terjadi perdebatan yang alot terkait program yang harus diprioritaskan. Walaupun terjadi perdebatan dalam acara musyawarah Desa tersebut tetapi tidak mempengaruhi jalannya musyawarah tersebut.  Perdebatan yang terjadi adalah uaya untuk menemukenali program prioritas yang akan dilaksanakan oleh pemerintah Desa dan  menjadi acuan pemerintah desa dalam menjalakan pemerintahan tahun anggaran 2021 dan ditetapkan oleh BPD Desa Lapandewa.

 

 

Masirudin (PLD)

Lapandewa, 17 Oktober 2020