Selamat Datang

Mencoba Melukis Makna Dalam Deretan Aksara

Jumat, 02 Oktober 2020

Dalam Rangka Implementasi Permendes Nomor 14, TA PM Butur Koordinasi Dengan DPMD Butur


Dalam rangka mengimplementasikan kebijakan Meteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 14 Tahun 2020 tentang perubahan ke 3 atas peraturan menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Tim TA PM Kabupaten Buton Utara membangun komunikasi dengan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Buton Utara. Komunikasi yang dibangun untuk menyamakan persepsi tentang kebijakan Permendes nomor 14 khususnya terkait dengan bantuan langsung tunai Dana Desa yang diperpanjang hingga bulan Desember tahun 2020.

Dalam koordinasi tersebut, pihak Dinas PMD Kabupaten Buton Utara melalui handphone menghubungi pihak kementrian terkait keberlanjutan Bantuan Langsung Tunai Dana dan poin 5 dalam permendes yang menyatakan perpanjangan BLT DD selagi masih ada Dana Desa yang tersedia. Dan hasil komunikasi tersebut bahwa selama masih ada dana Desa maka Pemerintah Desa wajib untuk mengalokasikan Dana Desa untuk mendanai Bantuan Langsung Tunai Dana Desa periode Oktober sampai Desember. Berdasarkan hasil kordinasi tersebut kemungkinan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa akan dilaksanakan hingga bulan Desember 2020.

Hasil koordinasi Tim TA dengan Dinas PMD Kab.Butur serta konsultasi dengan pihak  Kementerian Desa, terkait pengalokasian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa triwulan 3 periode Oktober, November dan Desember  tahun 2020, Desa diwajibkan untuk mengalokasikan dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa triwulan 3,  dengan melakukan   langkah2 sebagai berikut :

1.  1. Melakulan identifikasi sisa dana (Kas+Bank+sisa 20 % tahap III yg ada di KPPN), jumlah KPM selama 3 bulan.

2.  2. Melaporkan serapan Dana pelaksanaan kegiatan (sarpras dan Non sarpras) melalui aplikasi Sipede guna mengetahui progres kegiatan di Desa dan Jumlah Dana yang sudah digunakan untuk Tahap I dan Tahap II TA 2020

3.  3. Melakukan fasilitasi Desa untuk menetapkan musdesus tentang Jumlah KPM, besaran pengalokasian BLT DD triwulan III periode oktober, November dan Desember,  serta menetapkan  jadwal Penyaluran.

Menindak lanjuti kasil koordinasi dengan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Buton Utara, Tim TA PM Kabupaten Buton Utara akan melaksanakan rapat internal untuk menindaklanjuti hasil koordinasi tersebut. Termasuk membahas strategi agar PD/PDTI maupun PLD bisa mengawal hasil koordinasi Tim TA PM sehingga kebijakan Menteri Desa PDTT RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang perubahan ke 3 atas peraturan menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 bisa tersosialisasi dengan baik hingga ke tingkat Kecamatan maupun tingkat Desa.

 

Wandaka, 2 Oktober 2020