Selamat Datang

Mencoba Melukis Makna Dalam Deretan Aksara

Kamis, 02 Juli 2020

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2012

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 2012

TENTANG
PEDOMAN PEMBERIAN NAMA DAERAH, PEMBERIAN NAMA IBU KOTA, PERUBAHAN NAMA DAERAH, PERUBAHAN NAMA IBU KOTA, DAN PEMINDAHAN IBU KOTA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan daerah untuk melaksanakan pemberian nama daerah, pemberian nama ibu kota, perubahan nama daerah, perubahan nama ibu kota, dan pemindahan ibu kota, diperlukan adanya pedoman;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pemberian Nama Daerah, Pemberian Nama Ibu Kota, Perubahan Nama Daerah, Perubahan Nama Ibu Kota, dan Pemindahan Ibu Kota; 

Menimbang:
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4791); 
5. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pembakuan Nama Rupabumi;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan: 
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN NAMA DAERAH, PEMBERIAN NAMA IBU KOTA, PERUBAHAN NAMA DAERAH, PERUBAHAN NAMA IBU KOTA, DAN PEMINDAHAN IBU KOTA

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Ibu kota kabupaten/kota atau ibu kota provinsi adalah tempat kedudukan bupati, walikota, dan gubernur dalam menyelenggarakan pemerintahannya. 
3. Penyebutan ibu kota digunakan untuk wilayah kabupaten dan provinsi, dan penyebutan ibu kota untuk wilayah kota selanjutnya disebut pusat pemerintahan.
4. Pemberian nama daerah adalah kegiatan untuk memberi nama daerah kabupaten, kota, atau provinsi.
5. Pemberian nama ibu kota atau pusat pemerintahan adalah kegiatan untuk memberi nama ibu kota atau pusat pemerintahan.
6. Perubahan nama daerah adalah kegiatan untuk mengubah nama daerah kabupaten, kota, atau provinsi.
7. Perubahan nama ibu kota atau pusat pemerintahan adalah kegiatan untuk mengubah nama ibu kota atau pusat pemerintahan.
8. Pemindahan ibu kota atau pusat pemerintahan adalah kegiatan memindahkan tempat kedudukan bupati/walikota atau gubernur dari tempat kedudukan semula ke tempat lain di dalam wilayah kabupaten/kota atau wilayah provinsi yang bersangkutan.
9. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi. 
10. Bupati/Walikota adalah Kepala Daerah Kabupaten/Kota
11. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah unsur penyelenggara Urusan Pemerintahan Daerah yang menjalankan fungsi pembentukan Peraturan Daerah, pengawasan, dan anggaran.
12. Aspirasi masyarakat adalah aspirasi dari masyarakat, tokoh masyarakat, dan atau lembaga kemasyarakatan atau sebutan lain yang dianggap mewakili pendapat masyarakat secara umum yang ditandatangani oleh ketua lembaga kemasyarakatan atau sebutan lain. 
13. Naskah Akademis adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu produk hukum sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
14. Asosiasi Profesi adalah himpunan orang-orang/badan yang memiliki keahlian dibidang teknis maupun manajerial. 

BAB II
PEMBERIAN NAMA DAERAH, PEMBERIAN NAMA IBU KOTA, 
PERUBAHAN NAMA DAERAH, DAN PERUBAHAN NAMA IBU KOTA

Bagian Pertama
Prinsip
Pasal 2

Pemberian nama daerah, pemberian nama ibu kota, perubahan nama daerah, dan perubahan nama ibu kota memperhatikan prinsip-prinsip penamaan rupabumi, yang meliputi:

a. penggunaan abjad romawi;
b. satu unsur rupabumi satu nama;
c. penggunaan nama lokal/daerah;
d. berdasarkan peraturan perundang-undangan; 
e. menghormati keberadaan suku, agama, ras, dan golongan;
f. menghindari penggunaan nama diri atau nama orang yang masih hidup;
g. menggunakan Bahasa Indonesia dan/atau bahasa daerah; dan
h. paling banyak tiga kata.

Bagian Kedua
Persyaratan

Pasal 3

(1) Pemerintah daerah dan/atau masyarakat dapat mengajukan usul pemberian nama daerah, pemberian nama ibu kota, perubahan nama daerah, atau perubahan nama ibu kota. 
(2) Pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan atas:
a. faktor sejarah;
b. budaya;
c. adat istiadat; dan /atau
d. adanya nama yang sama.

Pasal 4

Usul oleh pemerintah daerah dan /atau masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus dilengkapi dengan persyaratan meliputi:

a. aspirasi masyarakat;
b. naskah akademis tentang pemberian nama daerah, pemberian nama ibu kota, perubahan nama daerah, atau perubahan nama ibu kota;
c. surat gubernur kepada DPRD Provinsi untuk daerah provinsi, atau surat Bupati/Walikota kepada DPRD Kabupaten/Kota untuk daerah kabupaten/kota;

d. keputusan DPRD Provinsi atau keputusan DPRD Kabupaten/Kota tentang persetujuan pemberian nama daerah, pemberian nama ibu kota, perubahan nama daerah, atau perubahan nama ibu kota; 
e. surat bupati/walikota kepada gubernur; dan
f. surat gubernur kepada Menteri Dalam Negeri.

Bagian Ketiga
Tata Cara 

Pasal 5

Tata cara pemberian nama daerah, pemberian nama ibu kota, perubahan nama daerah, dan perubahan nama ibu kota meliputi: 

a. adanya prakarsa dan kesepakatan masyarakat untuk pemberian nama daerah, pemberian nama ibu kota/pusat pemerintahan, perubahan nama daerah, atau perubahan nama ibu kota /pusat pemerintahan;
b. aspirasi masyarakat dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota disampaikan kepada bupati/walikota;
c. bupati/walikota menyusun naskah akademis tentang pemberian nama daerah, pemberian nama ibu kota/pusat pemerintahan, perubahan nama daerah, atau perubahan nama ibu kota/pusat pemerintahan di wilayahnya dapat mengikutsertakan perguruan tinggi, dan/atau asosiasi profesi;
d. aspirasi masyarakat dan naskah akademis disampaikan kepada DPRD Kabupaten/kota untuk mendapatkan persetujuan;
e. persetujuan DPRD Kabupaten/kota diputuskan melalui sidang paripurna; 
f. bupati/walikota menyampaikan usulan pemberian nama daerah, pemberian nama ibu kota/pusat pemerintahan, perubahan nama daerah, atau perubahan nama ibu kota/pusat pemerintahan kabupaten/kota kepada gubernur dilampiri keputusan DPRD kabupaten/kota;
g. gubernur menyampaikan usulan bupati/walikota kepada Menteri Dalam Negeri; dan
h. Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum memproses usulan pemberian nama daerah, pemberian nama ibu kota/pusat pemerintahan, perubahan nama daerah, atau perubahan nama ibu kota/pusat pemerintahan dengan melibatkan pemerintahan provinsi, pemerintahan kabupaten/kota, dan instansi terkait. 

Pasal 6

Tata cara pemberian nama daerah, pemberian nama ibu kota, perubahan nama daerah, dan perubahan nama ibu kota meliputi:

a. adanya prakarsa dan kesepakatan masyarakat untuk pemberian nama daerah, pemberian nama ibu kota/pusat pemerintahan, perubahan nama daerah, atau perubahan nama ibu kota /pusat pemerintahan;
b. aspirasi masyarakat dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota disampaikan kepada gubernur;
c. gubernur menyusun naskah akademis tentang pemberian nama daerah, pemberian nama ibu kota/pusat pemerintahan, perubahan nama daerah, atau perubahan nama ibu kota/pusat pemerintahan di wilayahnya bersama-sama dengan perguruan tinggi, dan/atau asosiasi profesi;
d. aspirasi masyarakat dan naskah akademis disampaikan kepada DPRD Provinsi untuk mendapatkan persetujuan;
e. persetujuan DPRD Kabupaten/kota diputuskan melalui sidang paripurna; 
f. gubenur menyampaikan usulan pemberian nama daerah, pemberian nama ibu kota/pusat pemerintahan, perubahan nama daerah, atau perubahan nama ibu kota/pusat pemerintahan provinsi kepada Menteri Dalam Negeri dilampiri keputusan DPRD Provinsi; dan
g. Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum memproses usulan pemberian nama daerah, pemberian nama ibu kota/pusat pemerintahan, perubahan nama daerah, atau perubahan nama ibu kota/pusat pemerintahan dengan melibatkan pemerintahan provinsi dan instansi terkait.

BAB III
PEMINDAHAN IBU KOTA 

Pasal 7

Pemindahan ibu kota kabupaten/kota atau ibu kota provinsi dilakukan dalam hal:

a. pusat penyelenggaraan pemerintahan berada di luar wilayah administrasi pemerintahan daerah yang bersangkutan; dan/atau 
b. keterbatasan daya dukung wilayah ibu kota yang bersangkutan, sehingga tidak tercipta keamanan, kenyamanan, produktivitas, efektivitas, efisiensi, dan tidak memenuhi prinsip keberlanjutan; 
c. bencana alam; dan/atau
d. berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Gubernur atau bupati/walikota mengusulkan 1 (satu) calon lokasi ibu kota untuk pemindahan ibu kota atau pusat pemerintahan di wilayahnya. 


Pasal 9

(1) Persyaratan calon lokasi ibu kota provinsi atau ibu kota kabupaten/kota mencakup:
a. kondisi geografis;
b. kesesuaian dengan rencana tata ruang;
c. ketersediaan lahan;
d. sosial, budaya, dan sejarah;
e. politik dan keamanan;
f. sarana dan prasarana; dan
g. aksesibilitas dengan memperhatikan keterjangkauan pelayanan masyarakat.
(2) Kondisi geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah kondisi fisik lahan yang:
a. memiliki resiko bencana alam paling sedikit ;
b. tidak berada dalam kawasan lindung dan/atau kawasan hutan;
c. memiliki kemiringan lereng kurang dari 21%;
d. mempunyai potensi sumberdaya air bersih;
e. memiliki kondisi drainase permukaan baik; dan 
f. memiliki daya dukung tanah yang baik.
(3) Kesesuaian rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus berpedoman pada Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi untuk provinsi.dan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota untuk kabupaten/kota. 
(4) Ketersediaan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yaitu lahan yang tersedia di kawasan budidaya sesuai dengan rencana tata ruang daerah. 
(5) Sosial, budaya, dan sejarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yaitu kondisi sosial, budaya masyarakat, sejarah, dan kearifan lokal yang ada di wilayah provinsi dan wilayah kabupaten/kota. 
(6) Politik dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e yaitu kondisi masyarakat yang kondusif bagi berlangsungnya pemerintahan dan kemasyarakatan serta adanya kesepakatan masyarakat terhadap calon lokasi ibu kota/pusat pemerintahan. 
(7) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f yaitu keberadaan sarana dan prasarana yang ada dalam wilayah calon ibu kota/pusat pemerintahan, yang menunjang kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan. 
(8) Aksesibilitas dengan memperhatikan keterjangkauan pelayanan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g yaitu sistem jaringan prasarana transportasi darat dan/ atau perairan serta udara yang memadai terhadap lokasi calon ibu kota/pusat pemerintahan dengan memperhatikan keterjangkauan pelayanan dalam wilayah kabupaten/kota atau provinsi.

Pasal 10

(1) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dituangkan dalam naskah akademis dengan melampirkan peta calon lokasi ibu kota/pusat pemerintahan.
(2) Naskah Akademis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh gubernur atau bupati/walikota dapat mengikutsertakan perguruan tinggi dan/atau asosiasi profesi.

Pasal 11

Ketentuan mengenai tata cara pemberian nama daerah, pemberian nama ibu kota, perubahan nama daerah, dan perubahan nama ibu kota, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara pemindahan ibu kota atau pusat pemerintahan.
BAB IV
PENDANAAN

Pasal 12

Pendanaan proses usulan Pemberian nama daerah, pemberian nama ibu kota, perubahan nama daerah, perubahan nama ibu kota, dan pemindahan ibu kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 13

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Maret 2012

MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

GAMAWAN FAUZI

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 3 April 2012 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

AMIR SYAMSUDIN

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 365

Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM

ttd

ZUDAN ARIF FAKRULLOH
Pembina Tk.I (IV/b)
NIP. 19690824 199903 1 001