Selamat Datang

Mencoba Melukis Makna Dalam Deretan Aksara

Selasa, 28 Juli 2020

DPMD Kab. Buton Utara Gandeng P3MD Butur Sosialisasi Perbup No. 34 Tahun 2020


Kita menyadari bahwa dalam proses pelaksanaan pembangunan Desa belum maksimal dikarenakan oleh minimnya sumber daya manusia yang ada di Desa. Dalam konteks pelaksanaa pembangunan, banyak program pemanggunan yang dilaksanakan tidak memiliki daya dongkrak dalam pelaksanaan pembangunan. Selain itu pembangunan di Desa belum jauh menyentuh persoalan mendasar di Desa seperti peningkatan ekonomi masyarakat lewat pendekatan teknologi. Kita berharap bahwa pembangunan Desa tidak lagi memfokuskan pada pembangunan infrastruktur, sudah seharusnya Desa mengembangkan pembangunan yang bisa mendongkrak sendi-sendi ekonomi masyarakat Desa.

 

Untuk meningkatkan ekonomi masyarakat, Dinas Pemberdayaan masyarakat Desa Kabupaten Buton Utara mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pengembangan Teknologi Tepat Guna dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam. Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2020 pertama kali disosialisasikan di Kecamatan Kulisusu Barat. Dalam sosialisasi peraturan Bupati Nomor 34 tahun 2020 tersebut dihadiri oleh seluruh Kepala Desa se Kecamatan Kulisusu Barat dan Utusan dari BPD Desa Sekecamatan Kulisusu Barat serta tokoh masyarakat. Dalam sambutannya, camat Kulisusu Barat berharap bahwa peserta yang hadir, baik kepala Desa maupun BPD untuk mengikuti sosialisasi tersebut sehingga bisa diterapkan di Desa. Lebih lanjut Camat Kulisusu Barat berharap bahwa Desa seKecamatan Kulisusu Barat untuk membentuk Posyantekdes secepat mungkin dan kalau bisa sebelum masuk tahun 2021 Posyantekdes sudah harus terbentuk.

 

Kepala seksi Teknologi Tepat Guna Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Buton Utara Bapak Sukman Tarima mengungkapkan bahwa dengan adanya Perbup Nomor 34 Tahun 2020 tentang pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan teknologi tepat guna dalam pengelolaan sumber daya alam Desa, pemerintah Desa dalam melaksanakan pembangunan Desa bisa berbasis teknologi tepat guna. Kondisi Desa kita hari ini belum maksimal dalam memanfaatkan teknologi tepat guna dalam peningkatan ekonomi masyarakat Desa. Lebih lanjut beliau mengemukakan bahwa Dengan adanya Perbup ini, semua Desa silahkan berkreasi terkait apa program yang dibuat dalam memberdayakan masyarakat dengan berbasis teknologi tepat guna.

 

Untuk memaksimalkan pembangunan yang ada di Desa maka program pelaksanaan pembangunan sudah harus merujuk pada potensi yang ada di Desa. Karena potensi Desa masing-masing Desa berbeda maka tentu kegiatan posyantekDesa masing-masing Desa akan berbeda. Walaupun ada perbedaan jenis kegiatan tetapi subtasi pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan teknologi tepat guna bisa terwujud. Teknologi tepat guna di pedesaan akan memberikan manfaat ketika sesuai  dengan mata pencaharian sebagian besar masyarakat di pedesaan tersebut. Pemanfaatan teknologi tepat guna dalam paling tidak bisa mempercepat kemajuan Desa, dan sebagai wujud dalam pemberdayaan masyarakat Desa. Demikian Penegasan yang dikemukakan oleh TA. TTG dalam menyimpulkan materi sosialisasi terkait pemberdayaan masyarakat berbasis Teknologi Tepat Guna.

 

 

 


Lambale, 28 Juli 2020