Selamat Datang

Mencoba Melukis Makna Dalam Deretan Aksara

Rabu, 08 Juli 2020

Registrasi Bumdes Butur Tuntas 100%


Kementrian Desa dan Pembangunan Desa Tertinggal mengeluarkan surat edaran No. 2126/PRI.02/VII//2020 tentang registrasi BUMDes tahun 2020. Dalam surat edaran tersebut, kementrian Desa dan PDTT menghendaki agar seluruh BUMDes yang ada harus diregistrasi secara online. Sehubungan dengan registrasi BUMDes tersebut maka kementrian Desa dan PDTT menyiapkan alikasi untuk meregister BUMDes yang ada. Aplikasi BUMDes tersebut bisa di Download pada play store.

Untuk memudahkan proses registrasi BUMDes yang ada di Buton Utara, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Buton Utara mengintsrusikan kepada seluruh Desa-Desa yang ada di Kabuaten Buton Utara untuk meregistrasi BUMDes di Desa masing-masing. Proses registrasi BUMDes tersebut turut difasilitasi oleh Tenaga Pendamping Profesional disemua tingkatan. Kementrian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal memberikan waktu dari tanggal 4 sampai tanggal 7  untuk melakukan registrasi BUMDesa.

Proses registrasi BUMDesa sedikit terkendala pada saat registrasi BUMDesa. Kendala yang menjadi sebagian besar Desa yang ada di Buton Utara adalah terkait dengan Jaringan. Masih ada sebagian Desa yang ada di Kabupaten Buton Utara belum terlayani seperti sebagian Kecamatan Kulisusu Barat, Sebagian di Kecamatan Wakorumba Utara, Kecamatan Bonegunu, Kecamatan Kambowa dan beberapa Desa di Kecamatan Kuliusu Barat. Proses registrasi BUMDesa didampingi oleh Pendamping Lokal Desa, Pendamping Desa Teknik Infrastruktur, Pendamping Desa Pemberdayaan dan Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Lokal.



Desa Lemo.ea 08 Juli 2019